ket foto:  Tim kuasa hukum Agus Eiryono, Carlie Usfunan, Ida Ayu Dwiyanti dan I Ketut Bratha menunjukkan putusan perdata PN Denpasar beberapa waktu lalu.
Denpasar, (Metrobali.com)-

Kasus buka safety boks berisi uang dan surat berharga bernilai miliaran rupiah terus berlanjut. Paska memenangkan gugatan di PN Denpasar melawan Bank Mandiri, pihak korban yakni Agus Wiryono Medianto,, akan menuntut secara pidana. Rencananya, Agus dan kuasa hukumnya, Carlie Usfunan dkk akan melaporkan Bank Mandiri atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Carlie Usfunan mengatakan pihaknya menempuh jalur pidana karena tidak ada niat baik dari Bank Mandiri yakni menjalankan putusan PN Denpasar 9 September 2019 dengan nomor perkara 226/Pdt.G/2019/PN Dps. Dalam putusan tersebut majelis hakim memerintahkan Bank Mandiri mengembalikan seluruh uang dan surat berharga yang disimpan dalam safety deposit box no 102 yang hilang. “Tapi Bank Mandiri malah terkesan mengulur waktu dan mengajukan banding dalam perkara ini. Karena tidak ada niat baik menyelesaikan masalah itulah kami memutuskan akan melaporkan Bank Mandiri ke ranah pidana,” tegas Carlie yang juga didampingi rekannya Ida Ayu Dwiyanti dan I Ketut Bratha.
Ditambahkannya, sesuai putusan perdata yang dibacakan majelis hakim Esthar Oktavi menyatakan Bank Mandiri telah melanggar prinsip-prinsip perbankan sebagaimana termuat dalam UU RI no 7 tahun 1992 Jo UU RI no 10 tahun 1998 tentang perbankan. Yaitu prinsip kepercayaan (Pasal 29), prinsip kerahasiaan (Pasal 40 ayat 1), prinsip kehati-hatian (Pasal 2) dan prinsip mengenal nasabah (PBI No 5/21/PBI/2003 tentang perubahan kedua atas PBI no 3/110/PBI/2001 tentang prinsip mengenal nasabah).
Selain akan dilaporkan ke ranah pidana dengan dugaan penipuan dan penggelapan, Bank Mandiri juga akan dilaporkan ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia). “Segala upaya akan kami lakukan untuk mendapatkan hak klien kami yang hilang ini,” pungkas Carlie Usfunan. Sementara, Legal Bank Mandiri, I Wayan Gede Pradnyana W yang coba dikonfirmasi belum memberikan jawaban.
Seperti diketahui, perkara ini berawal pada 4 April 2007 saat penggugat Agus Wiryono membuka rekening di Bank Mandiri cabang Kuta Raya. Pada Juli 2007 penggugat asal Ujung Pandang ini melakukan penyewaan brankas (deposit box) dengan nomor SDB 102. Dalam safety boks tersebut berisi uang tunai, tabungan dan surat berharga sejumlah 15 item senilai lebih dari Rp 1 miliar.
Selanjutnya, penggugat yang tercatat sebagai TKI kembali melanjutkan kontrak kerjanya di Jepang hingga September 2012. Saat kembali dari Jepang, penggugat yang mendatangi Bank Mandiri mendapat surat pembongkaran safety box nomor SDB 102. Parahnya lagi, safety box tersebut dibuka pihak Bank Mandiri berdasarkan surat kematian dari kelurahan yang menyatakan penggugat sudah meninggal dunia. Pengambilan isi safety box tersebut juga berdasarkan surat kehilangan kunci safety box yang dikeluarkan Polsek Kuta 16 Juni 2008. Anehnya lagi, brankas dibuka hanya berselang 45 menit dari surat kehilangan yang dikeluarkan Polsek Kuta.  (NT-MB)