Denpasar (Metrobali.com)-

Pemerintah akan impor garam lagi?…Sangat sulit untuk dipercaya, tetapi fakta-fakta menunjukkan bahwa Indonesia masih melakukan impor garam.

Sebenarnya potensi Negara kita untuk menghasilkan garam sangat tinggi karena memiliki garis pantai yang sangat panjang.

Catatan beberapa sumber menunjukkan bahwa impor garam semakin meningkat sejak 2016. Pada 2016, impor garam mencapai 2,14 juta ton (setara dengan US $ 86 juta).

Pada tahun 2017 dan 2018, impor garam semakin meningkat, yaitu masing-masing sebesar 2,55 juta ton dan 2,83 juta ton, meskipun kemudian menurun pada 2019, yaitu sekitar 2,59 ton juta tapi meningkat lagi pada 2020, yaitu sebesar 2,7 juta ton. Pada tahun 2021 ini, pemerintah berencana akan mengimpor garam sebanyak  3,07 juta ton.

Mengapa ini bisa terjadi di Negara yang memiliki pantai sebagai sumber utama penghasil garam.

Pemerintah membutuhkan garam untuk aneka pangan dan pertambangan selain untuk farmasi dan kosmetik serta kebutuhan lainnya, yang kebutuhannya mencapai 4,67 juta ton.

Sementara kemampuan produksi di dalam negeri hanya sekitar 2,1 juta ton. Selain alasan produksi dalam negeri yang terbatas, ternyata juga karena garam yang dihasilkan kualitas sangat rendah dan variatif.

Ironi ini perlu segera disirnakan dengan berbagai upaya yang semakin serius baik oleh pemerintah, swasta termasuk warga masyarakat sebagai produsen garam/petani garam. Langkah awal yang penting adalah membuat pemetaan lahan produksi garam di setiap kawasan pantai di beberapa provinsi di Indonesia saat ini, dan potensi perluasan kawasan pantai untuk pengolahan garam.

Selanjutnya dibutuhkan adanya peningkatan inovasi teknologi untuk dapat menghasilkan produktivitas garam yang lebih tinggi yang disertai dengan kualitas garam yang sesuai dengan kebutuhan pasar (masyarakat dan industri).

Misalnya, mendorong BUMN untuk hadir di dalam produksi garam melalui program ekstensifikasi dan intensifikasi garam guna dapat mengelola potensi yang sangat besar. Peningkatan produktivitas dan kualitas di tingkat masyarakat produsen atau petani garam) membutuhkan bantuan prasarana dan sarana pengolahan garam dan juga gudang-gudang penyimpanan serta infrastruktur yang memadai, khususnya transportasi.

Oleh karena itu, petani garam dapat semakin meningkatkan produksinya yang berkualitas untuk dapat mendukung pemenuhan kebutuhan garam di dalam negeri.

Penulis: Dr. Ir. Gede Sedana, M.Sc.MMA, Rektor Dwijendra University, Ketua HKTI Buleleng, Wakil Ketua Perhepi Bali

 Ir.           : Sosial Ekonomi Pertanian, UNUD, 1987

M.Sc.     : Social Development, Ateneo de Manila University, Filipina, 1994

MMA     : Manajemen Agribisnis, UNUD, 2006

Dr.          : Manajemen Agribisnis, UNUD, 2013

Mengikuti short course di Wageningen University, Belanda, 2012.