Investor “Caplok” Jurang Pecatu, Dewan Badung Menduga Ada Aparat Bermain
Dewan Badung minta libatkan Instansi Terkait, DLHK sebut bukan “gertak sambal”
Salah satu bangunan restorant yang mencaplok jurang Pecatu. Bangunan seperti ini yang mesti ditindak tegas oleh pemerintah Kabupaten Badung.
Mangupura (Metrobali.com)-
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Badung, I Nyoman Sentana, menyatakan instansi teknis di lingkup Badung mesti bersatu padu menertibkan pelanggaran. Ia menduga ada instansi yang sengaja bermain sendiri dalam menindak pelanggaran.
“Kalau ada investor melanggar, mestinya instansi terkait di Badung bersama-sama menertibkan. Diminta atau tidak diminta harus terlibat. Kalau ada yang sendiri-sendiri itu patut kita curigai,” sentil Sentana, Selasa (6/6).
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan perda di gumi keris. Sehingga cukup banyak investor yang menanamkan modalnya di Badung melabrak perda. “Instansi teknis yang membidangi izin awasi dong izin yang dikeluarkan. Jangan cuma duduk-duduk aja diruang ber-AC. Dan kalau terjadi pelanggaran Satpol PP harus jadi garda terdepan untuk menertibkan,” ujarnya.
Khusus untuk kasus hotel pencaplok sempadan jurang di Pecatu, Sentana menilai DLHK Badung tidak bisa menyelesaikan sendiri. Instansi terkait harus dilibatkan, karena pelanggaran hotel itu sudah masuk pelanggaran perda. Yang mana Satpol PP adalah sebagai penegak perdanya. “Kalau ada pelanggaran begitu, mestinya Satpol PP terlibat. Jangan dong diperingati sendiri dan diselesaikan sendiri oleh DLHK Badung,” sentil politisi Gerindra ini.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Badung, I Nyoman Sentana
Lebih lanjut Sentana juga mengimbau kepada investor yang ingin berinvestasi di Badung agar taat aturan. Badung sangat butuh investor, namun investor yang benar-benar bisa mengikuti aturan.
“Kita sangat membutuhkan investor. Tapi investor yang baik, investor harus taat aturan. Bukan investor yang ongkang-ongkang seenak perut gue,” tegasnya.
Jika dalam perjalanannya ada proyek investor bermasalah, Sentana minta pemerintah tegas jangan justru sebaliknya sengaja tutup mata. Apalagi yang dilabrak adalah aturan dan izin.
“Saya tegaskan lagi, kalau ada pelanggaran instansi teknis jangan sakit gigi. Bapak bupati tegas pada pelanggar, bawahannya juga harus tegas. Jangan sampai setelah ribut-ribut, dipanggil, dan endingnya ada puting beliung,” terangnya.
Menariknya Kepala DLHK Badung Putu Eka Merthawan yang dikonfirmasi terpisah terkait hotel pencaplok jurang di Pecatu justru mengaku sengaja tidak melibatkan Satpol PP karena itu termasuk pelanggaran lingkungan.
“Jangan melihat kasus apel to apel. Kasusnya beda-beda, Kadisnya juga beda,” tegas mantan Camat Petang ini sembari menyatakan bila dalam waktu tiga bulan pihak PT BNH selaku pemilik hotel tidak mengindahkan sanksi yang diberikan, maka pihak LHK akan melaporkan sebagai pelaku kejahatan lingkungan.
Dibagian lain, IGAK Suryanegara selaku Kepala Satpol PP Badung mengaku tetap mengikuti kasus pelanggaran hotel pencaplok jurang Pecatu. Ia juga terus memantau perkembangan hotel tersebut. “Dilibatkan atau tidak, kita tetap pantau. Kalau nanti dia tidak melaksanakan teguran DLHK, kita pasti turun. Apabila tidak diindahkan oleh pelanggar, Pol PP bisa melakukan tindakan mulai dari teguran sampai dengan eksekusi hal-hal yg dilanggar” pungkas pejabat asal Peguyangan Denpasar ini. Ditambahkan, pemanggilan pemilik hotel sudah dilakukan oleh DLHK.
1 Komentar
a