Foto : Inspektur pada Inspektorat Pemkab Jembrana Ni Wayan Koriani. (Mang Tole/Metro Bali)

Jembrana (Metrobali.com)-

Penanganan terhadap enam orang terduga pelaku pungli (pungutan liar) di Pos pemeriksaan KTP Gilimanuk diserahkan ke Inspektorat Pemkab Jembrana.

Selain terduga pelaku, Tim Satgas Saber Pungli juga menyerahkan sejumlah barang bukti seperti uang Rp.490 ribu, buku catatan pelanggaran dan buku absensi petugas jaga.

Pelimpahan penanganan kasus terduga pungli kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dilakukan di ruangan Inspektur pada Inspektorat Pemkab Jembrana, Senin (2/4).

Inspektur pada Inspektorat Pemkab Jembrana, Ni Wayan Koriani ditemui di kantornya membenarkan jika penanganan terduga kasus pungli di Pos KTP Gilimanuk diserahkan kepada isntansi pimpinannya.

Menurutnya, selain keenam terduga pelaku, juga diserahkan sejumlah barang bukti termasuk uang Rp.490 yang diduga hasil pungli.

“Dilimpahkan baru siang tadi sekitar pukul 12.00 Wita. Jadi kami belum bisa menyimpulkan” ujar Koriani, Senin (2/4).

Pemeriksaan terhadap keenam terduga pelaku pungli tiga orang dari Sat Pol PP Jembrana dan tiga orang dari Dinas Dukcapil Jembrana lanjutnya akan dilakukan APIP karena terkait status mereka diantaranya PNS dan pegawai honorer atau kontrak.

Diberitakan sebelumnya, Satgas Saber Pungli Jembrana mengamankan enam orang terduga pelaku pungutan liar (pungli) di Pos KTP Gilimanuk. selain itu juga diamankan sejumlah barang bukti diantaranya uang Rp.490 ribu, buku catatan peanggaran dan buku absensi petugas jaga. Barang bukti uang ditemukan Tim Satgas Saber Pungli di saku celana dan jaket saat dilakukan penggeladahan.

Keenam oknum pegawai Pemkab Jembrana tersebut diantaranya 3 orang dari pegawai honorer Sat Pol PP Jembrana yakni Komang AD (40), Agus Dwi P (29) dan Dewa Made C (31), sedangkan 3 orang dari Dinas Dukcapil Jembrana adalah Gusti Ngurah KS (57), Putu Eka AW (30) dan Gusti Putu Ngurah S (54).

Pewarta : Mang Tole

Editor : Whraspati Radha