Foto: Grace Anastasia Surya Widjaja, anggota Komisi II DPRD Provinsi Bali, dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Denpasar (Metrobali.com)-

Kejenuhan publik terhadap pola penanganan Covid-19 oleh pemerintah pusat dan daerah, yang terus berubah-ubah, tanpa kunjung adanya perbaikan kondisi terhadap penyebaran wabah virus ini menimbulkan reaksi yang beragam.

Reaksi ini mulai pembangkangan publik secara individu, dengan tidak mematuhi protokol kesehatan. Sampai dengan aksi nyata turun ke jalan, menolak kebijakan pemerintah dalam penerapan rapid test dan swab test, sebagaimana dilakukan oleh Jerinx SID Cs, Minggu, 26 Juli 2020 yang lalu.

“Seharusnya Pemerintah Provinsi Bali segera melakukan aksi nyata untuk meyakinkan publik terhadap konsistensi pola penanganan penyebaran Covid-19 ini,” kata Grace Anastasia Surya Widjaja, anggota Komisi II DPRD Provinsi Bali, dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Rabu (29/7/2020).

Tidak adanya kepastian pola penanganan virus ini, lanjut Grace, adalah faktor utama yang menjadikan kejenuhan dan berujung pada ketidaktaatan publik terhadap pola pencegahan yang harus dilakukan. Sebagai contoh ketidakpastian pola pencegahan Covid-19 ini adalah pemberlakuan rapid test sebagai prasyarat untuk bepergian ke luar kota di Indonesia.

Sebagaimana dimuat di berbagai media massa, Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid, mengeluarkan Surat Edaran No 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru menuju masyarakat produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019, tertanggal 26 Juni 2020.

Dalam surat edaran dimaksud, menyebutkan adanya perubahan waktu masa berlakunya hasil tes virus Corona.  Jika dalam Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 menyebutkan masa berlaku hasil tes virus Corona baik rapid test maupun tes PCR selama 7 hari. Kini Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020 masa berlaku hasil tes tersebut diperpanjang menjadi 14 hari.

Contoh lain lagi adalah, adanya Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) tidak memuat penggunaan Rapid Tes (RT) sebagai sarana untuk mendeteksi terjangkit Covid-19.

Kemudian terwacanakan bahwa rapid test dimaksud tidak akurat untuk mendeteksi penyebaran Covid-19, karena indikator reaktif dan tidak reaktif hasil rapid test masih bersifat semu terhadap kepastian terinfeksi atau tidaknya seseorang dari Covid-19 ini.

Di sisi lain, Grace melanjutkan, keterdesakan publik terhadap akses ekonomi, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, menjadi bagian yang sangat mendasar adanya reaksi publik tersebut.

Bali yang masyarakatnya sangat tergantung dari industri pariwisata sebagai sumber pendapatannya, sampai dengan ditetapkannya kenormalan baru oleh pemerintah, tidak kunjung menjadikan aktivitas perekonomian masyarakat Bali membaik.

“Hal ini semakin menjadikan publik tidak memiliki kepercayaan penuh terhadap pola pemerintah pusat maupun daerah untuk menekan penyebaran Covid-19 ini,” kata Grace yang juga Wakil Ketua DPW PSI Provinsi Bali ini.

Menurut Srikandi DPRD Bali dari PSI ini, inkonsistensi pola, kegamangan informasi data fakta yang disampaikan oleh pemerintah serta tingkat kejenuhan terkait informasi yang disampaikan sangat besar pengaruhnya terhadap penolakan publik terhadap pola yang diterapkan pemerintah.

“Oleh karena itu, pemerintah pusat dan daerah, khususnya Bali, sudah seharusnya memformulakan pola yang tepat dan akurat, namun tidak menambah beban biaya hidup masyarakatnya,” tutup Grace. (dan)