Keterangan foto: Monitoring Hasil Kerja Coklit (Pencocokan & penelitian) PPDP Serentak di 43 desa/kelurahan se-Kota Denpasar dilaksanakan pada Sabtu (25/7/2020) dari pukul 9 – 13 WITa oleh seluruh Komisioner & staf Sekretariat yang dibagi dalam 14 tim kerja/MB

Denpasar (Metrobali.com) –

Monitoring Hasil Kerja Coklit (Pencocokan & penelitian) PPDP Serentak di 43 desa/kelurahan se-Kota Denpasar dilaksanakan pada Sabtu (25/7/2020) dari pukul 9 – 13 WITa oleh seluruh Komisioner & staf Sekretariat yang dibagi dalam 14 tim kerja. Setiap desa/ kelurahan diwakili oleh 2 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).

Coklit adalah sebuah tahapan dalam pelaksanaan pemilu maupun pilkada. Coklit (Pencocokan & penelitian) dilakukan oleh petugas pemutkhiran data pemilih (PPDP), dulu disebut pantarlih.

Tim monitoring mengecek buku kerja PPDP & kelengkapan pengisiannya serta formulir-formulir alat kerja PPDP, yaitu A-KWK Daftar Pemilih, A.A-KWK Pemilih Baru, A.A.1-KWK Tanda Bukti Coklit, A.A.2-KWK Stiker Tanda Bukti Coklit, A.A.3-KWK Laporan Hasil Coklit.

Tim memeriksa tata cara pengisian formulir, kesesuaian jumlah, dan kelengkapan bukti pendukung pemilih baru berupa copy identitas diri (KK & KTP EL).

Sampai sore ini, di hari ke sebelas, progres kerja PPDP sebesar 20,91% dari 486.074 pemilih sudah dicoklit. Sejumlah 35 dari 1.202 PPDP sudah menyelesaikan coklit 100%.

Beberapa hal yang ditemui PPDP saat bertugas a.l :
– Pemilih sudah tidak tinggal di alamat sesuai KTP EL (sudah pindah) dan tetangga maupun kaling/kadus setempat tidak mengetahui keberadaan yang bersangkutan.
– Pemilih sulit ditemui karena tidak ada di rumah ketika dicoklit.
– Pemilih salah menulis nama desa di KTP EL sehingga dipetakan ke TPS desa lain.
– Pemilih sudah meninggal beberapa tahun lalu tetap tercatat karena ahli waris atau keluarganya tidak mengurus akte kematian.
– Pemilih tidak mau menerima petugas/ tidak menerima tamu.
– Terdapat pemilih baru yg belum terdaftar di A-KWK karena pindah tinggal ke Kota Denpasar.
Dalam bertugas PPDP berkoordinasi dengan/Kaling setempat dan PPS.

Diharapkan masyarakat tertib administrasi dengan mengurus akte kematian keluarganya maupun melaporkan kepindahan ke luar Denpasar ke Disdukcapil.

Masyarakat juga diharapkan mau menerima petugas coklit untuk memastikan sudah terdaftar sebagai pemilih & elemen data yang didaftarkan sudah sesuai dengan KTP EL & Kartu Keluarga. (hd)