Foto: Ketua PHDI Bali I Gusti Ngurah Sudiana saat bersama Ketua MDA Bali Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet dan Gubernur Bali I Wayan Koster.

Denpasar (Metrobali.com)-

PHDI (Parisadha Hindu Dharma Indonesia) Provinsi Bali, bersama MDA (Majelis Desa Adat) Prov Bali mengeluarkan SK (Surat Keputusan) Bersama yang salah satu poinnya mengatur tata cara pelaksanaan Upacara Ngaben bagi korban meninggal akibat positif virus Corona atau Covid-19.

Dalam Surat Keputusan Bersama yang ditetapkan Sabtu tanggal 28 Maret 2020 ini disebutkan untuk Upacara Pitra Yadnyaberupa Ngaben bagi yang meninggal karena positif Covid-19  dilakukan dengan kremasi langsung atau makingsan di gni sesuai dengan Protokol Kesehatan Covid-19.

Jenasah diantarkan oleh petugas kesehatan. Upacara makingsan di gni / kremasi disesuaikan.

Bagi yang meninggal bukan karena Covid-19, supaya dilaksanakan Upacara makingsan di gni atau dikubur, kecuali Sulinggih dan Pamangku. Apabila Ngaben tidak mungkin ditunda, dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut.

Pertama, upacara dilaksanakan dengan sederhana dan jumlah peserta yang terbatas. Kedua, tidak ada undangan, atau bentuk keramaian lainnya.

Dalam Surat Keputusan Bersama ini disebutkan  semua Upacara Panca Yadnya yang bersifat ngawangun (direncanakan), seperti karya malaspas, ngenteg linggih, ngaben, ngaben mussal, mamukur, maligia, Rsi Yadnya (Padikshan), serta karya ngawangun yang lainnya, seperti “maajar-ajar, nyegara-gunung” dan lain-lain, supaya DITUNDA sampai batas waktu dicabutnya Status Pandemi Covid-19.

Semua kegiatan adat yang melibatkan banyak orang, seperti pasangkepan, patedunan, dan sejenisnya supaya DITUNDA, atau kalau harus dilaksanakan agar pesertanya dibatasi.

Keputusan Bersama yang ditetapkan Sabtu tanggal 28 Maret 2020 ini sebagai bagian upaya pencegahan dan penanggulangan virus Corona atau Covid-19 yang masih cukup berbahaya dan terus memakan korban.

Surat Keputusan Bersama ditandatangani Ketua PHDI Bali I Gusti Ngurah Sudiana, Ketua MDA Bali Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet dan  Gubernur Bali I Wayan Koster. (dan)