penjara

Denpasar (Metrobali.com)-

Lapas Kelas IIA Kerobokan Denpasar melakukan kesalahan fatal. Lapas terbesar di Bali itu keliru melepas narapidana. Dari hasil pemeriksaan terhadap petugas jaga kala napi itu dilepas, didapati kelalaian petugas dalam melepas napi.

Kalapas Kelas IIA Kerobokan Denpasar, Sudjonggo mengaku hingga kini pemeriksaan intensif terhadap jajarannya masih terus dilakukan. “Pemeriksaan masih berlangsung sampai sekarang. Ada satu petugas yang diperiksa intensif. Dia yang bertugas secara administratif waktu napi itu dilepas,” kata Sudjonggo saat dihubungi, Kamis (21/5).

Dari keterangan sementara, Sudjonggo menjelaskan jika petugas piket tersebut melakukan kelalaian tugas. “Keterangan dia dan saksi masih kita kembangkan. Yang jadi pertanyaan mengapa dia menyerahkan tugasnya kepada orang lain,” ucap Sudjonggo heran.

Sudjonggo memastikan petugas tersebut telah melanggar SOP. “Artinya, dia tidak menjalankan SOP dengan baik. Sementara itu keterangan yang dapat kita gali,” jelasnya. Sementara itu, keberadaan CA, napi narkoba yang salah lepas hingga kini masih dalam perburuan. “Napi masih kita buru. Ada yang bilang di sini, di sana, tapi belum dapat kita temukan,” demikian Sudjonggo.

Lapas Kelas IIA Kerobokan melakukan kesalahan fatal, melepas napi narkoba yang divonis 9 tahun dan masih menjalani masa hukuman berinisial CA. Sementara yang semestinya dilepas adalah napi pencurian yang divonis 7 bulan penjara dan telah usai menjalani masa tahanan yang juga memiliki kemiripan nama berinisial CA.JAK-MB