Jpeg
Rekonstruksi Pembunuhan Angeline/mb

Denpasar (Metrobali.com)-
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikomandani Purwanta Sudarmaji mengurai motif pembunuhan keji terhadap Engeline. Dalam pembacaan dakwaannya, Engeline yang diadopsi Margriet sejak berusia tiga hari itu pada hari-hari berikut sering diminta untuk memberi makan ayam dan anjing peliharaan.

Selanjutnya, kekerasan terus dialami oleh Engeline hingga puncaknya terjadi pada 16 Mei lalu sekira pukul 12.30 WITA. “Waktu itu, terdakwa memukuli Engeline dengan tangan kosong berkali-kali ke arah wajah korban,” terang Sudarmaji, Kamis 22 Oktober 2015. Oleh karena dipukuli berkali-kali, hidung dan telinga Engeline mengeluarkan darah. “Hidung dan telinga korban mengeluarkan darah,” ujarnya.

Untuk menghilangkan jejak jika Margriet sering melakukan kekerasan terhadap maka direncanakan pembunuhan terhadap Engeline. “Untuk menutupi jika terdakwa melakukan kekerasan terhadap korban, maka pembunuhan terhadap korban pun direncanakan,” kata jaksa.

Hingga akhirnya peristiwa keji itu pun terjadi. Margriet membenturkan berkali-kali kepala bocah delapan tahun tersebut ke dinding kamarnya. “Terdakwa menjambak rambut korban dan membanting kepala korban ke tembok dengan keras,” urainya.

Dalam posisi itu, terdakwa kemudian memanggil saksi Agus Tay Hamba May untuk masuk ke dalam kamarnya. Begitu Agus masuk ke dalam kamar Margriet, Agus melihat Margriet menjambak rambut Engeline dengan kedua tangannya.

“Agus melihat Engeline sudah terkulai lemas tangan kirinya dengan rambut yang dijambak dengan kedua tangan Margriet,” terangnya. “Kakinya menjuntai ke bawah kasur dengan kepala setinggi kasur,” tambah Sudarmaji.

Dengan seketika, Margriet kemudian membanting kepala Engeline ke lantai. “Dengan sekuat tenaga terdakwa membanting kembali kepala korban ke lantai dengan posisi kepala belakang korban membentur lantai,” ujarnya.

Agus lalu diperintah mengangkat tubuh Engeline. “Agus meletakkan korban di lantai dengan kondisi korban saat itu tidak berdaya lagi. Matanya terbuka tapi tidak bergerak, hanya jari tengah dan jari manis tangan kiri korban saja yang bergerak,” papar Sudarmaji.

Lalu Agus bangkit berdiri. Saat berdiri itu, terdakwa mendekatkan mukanya ke Agus sambil berbisik ‘tolong kamu jangan kasih tahu siapa-siapa kalau aku memukul Engeline. Kamu jangan sampai buka rahasia ini. Kalau kamu tidak buka rahasia ini kamu saya beri Rp200 juta tanggal 24 aku kasih uangnya, kamu pulang ke sumba dan jangan pernah kembali lagi ke Bali’.

“Terdakwa menyuruh Agus mengambil sprei yang berada di kamar saksi Agus. Terdakwa meminta Agus untuk meletakkan korban. Agus mengangkat Engeline dengan tangan kiri di bawah kepala dan tangan kanan di bawah paha. Diletakkan dengan posisi tidur miring,” beber jaksa.

“Terdakwa menekuk kaki korban ke arah dada korban. Selanjutnya Margriet menyuruh Agus mengambil tali di bawah lemari korban. Terdakwa meminjam pisau kepada Agus. Dililitkan tali lehernya. Lalu diminta ambil boneka Barby. Boneka diletakkan di dada Engeline, lalu Margriet menginjak kaki kanan Engeline,” tambah jaksa.

Pada saat itu, Margriet diketahui menarik celana dalam Engeline sampai melorot terlepas. “Terdakwa meminta Agus menyalakan rokok dan memerintahkan membakar tubuh korban. Namun ditolak dan Agus membuang rokok tersebut. Margriet mengambilnya dan menyundutkan ke bagian tubuh Engeline,” kata jaksa. JAK-MB