IMG-20151119-WA0010

Anna Roemokoy di RS/MB

Denpasar, (Metrobali.com) –

Berikut adalah kutipan jawaban yang diberikan Drajad Suseno, Humas PT. Jasa Marga, Pengelola Jalan Tol Bali Mandara terkait kecelakaan yang dialami Anna Roemokoy (43 th) di ruas tol Bali Mandara.

Awalnya Drajad mengatakan, Memang aturan di jalan tol, kalo pemakai jalan membuat rusak aset jalan tol, walaupun kecelakaan, dia yang harus bertanggung jawab, mengganti atau memperbaiki sesuai standar jalan/semula. Itu amanat PP 15/2005. Silakan buka aja…

Namun ketika dikonfirmasi bahwa kecelakaan itu bukan disengaja, namun kecelakaan murni ia mengatakan, Tapi kalo bisa dibuktikan dengan barang bukti dan saksi, bahwa kerusakan aset itu murni kecelakaan, atau akibat kesalahan teknis jalan dan bukan akibat kelalaian pengguna jalan tol, maka dia tidak diwajibkan mengganti kerusakan aset jalan tol.

Bahkan menurut kasaksian suami korban yang ada di TKP menyatakan jika barang bukti penyebab kecelakaan itu dibuang ke laut oleh petugas, namun Drajad justru balik bertanya “Mengenai barang bukti yang dibuang ke laut itu informasi dari siapa?”, tanyanya balik.

Akhirnya Drajad sendiri mengklarifikasi apa yang telah diucapkan sebelumnya.”Maksudnya kalo terjadi kerusakan aset jalan tol walaupun akibat kecelakaan karena kelalaian pemakai jalan, maka pemakai jalan itu harus bertanggung jawab mengganti atau memperbaiki. Tapi kalo kecelakaan itu murni bukan karena kelalaian pemakai jalan, misalnya menghindari terpal jatuh kemudian banting setir dan menabrak pembatas jalan (seperti kecelakaan kemarin, Rabu 18/11) maka dia bisa dibebaskan dari tanggung jawab penggantian/perbaikan. Tapi ya itu tadi, harus ada saksi dan barang bukti”, tukasnya.

Lantas ia menegaskan, Kalo mendengar kronologinya, pengguna jalan tol itu bisa dibebaskan dari tanggung jawab. Namun jika sudah terlanjur membayar ya harus dikembalikan.

Terkait barang bukti yang dibuang petugas ke laut ia menandaskan,
“Lha kalo ada saksi bahwa barang bukti dibuang, silakan buat pernyataan dan ditanda-tangani saksinya. Nanti petugas kita yang akan kita panggil dan dimintai keterangan. Kalo benar begitu, dia (korban) tidak perlu ganti rugi. Berarti itu kecelakaan murni yang bisa terjadi dimana saja. Bahkan tadi saya telepon orang bagian operasional, kalo kronologinya begitu, dia harus dibebaskan dari tanggung jawab”. AW-MB