Ini Jawaban Bupati Jembrana Terkait Perluasan Jalur Hijau
Jembrana (Metrobali.com)-
Pertanyaan sejumlah fraksi di DPRD Jembrana terkait Ranperda Perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2006, tentang Penetapan Jalur Hijau, Kamis (27/4) ditanggapi eksekutif dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jembrana.
Melalui jawaban yang dibacakan Wakil Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan bahwa perluasan lahan Jalur Hijau dari sebelumnya seluas 661.98 Ha, dan pada Ranperda ditetapkan seluas 942,93 Ha untuk lebih memproteksi lahan tanaman pangan berkelanjutan. Sementara, adanya pengurangan panjang lahan jalur hijau disebabkan adanya potensi lahan yang dimohon masyarakat sebagai pengembangan destinasi pariwisata.
Dalam penetapan luas dan panjang jalur hijau itu, menurut Wabup telah dilakukan perhitungan yang akurat melalui perhitungan secara grafis terhadap peta citra satelit Kabupaten Jembrana dan pengecekan lapangan dengan menggunakan alat ukur GPS (Global Potitioning System).
Pihaknya menyadari bahwa perubahan luas dan panjang jalur hijau tentu memberikan dampak sosiologis, khususnya bagi para pemilik lahan yang menjadi obyek jalur hijau yang baru. Untuk itu, mereka akan diberikan insentif yang nantinya akan diatur lebih lanjut dengan peraturan tentang insentif dan disinsentif.
Selanjutnya, terkait dengan bangunan yang ada dan sudah berdiri sebelum ditetapkannya peraturan daerah jalur hijau, akan diberikan insentif berupa keringanan IMB serta keringanan PBB. Namun dilarang mengadakan perluasan bangunan dan diwajibkan menanami perkarangannya dengan pohon penghijauan atau perindang lainnya.
Kewajiban untuk mengganti lahan di kawasan jalur hijau yang digunakan sebagai fasilitas umum menurutnya adalah dengan menyediakan lahan pengganti maupun kewajiban lain yang searah disediakan pada lahan cadangan pangan berkelanjutan yang telah ditetapkan. MT-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.