Foto: Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) menghadiri Rapat Paripurna di DPRD Bali, Senin (6/7/2020).

Denpasar (Metrobali.com)-

Penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD semesta berencana tahun anggaran 2019 yang disampaikan langsung Gubernur Bali Wayan Koster 29 Juni lalu mendapat tanggapan lima fraksi pada Rapat Paripurna ke 8, Senin (6/7/2020) di ruang rapat Utama gedung DPRD Bali. Rapat Paripurna ini dihadiri Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace).

Tanggapan dari fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan oleh Made Budastra.  Raperda Provinsi Bali tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2019, yang disusun berpedoman pada Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan ketentuan Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerahyang akan dibahas untuk mendapatkan persetujuan bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali.

Selanjutnya akan menjadi instrumen kebijakan regulasi daerah yang berfungsi untuk sarana pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 yang digunakan untuk pengelolaan anggaran dan melaksanakan kebijakan program pembangunan daerah Provinsi Bali yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2018-2023, dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2005-2025, bertujuan untuk pemerataan dan kemajuan pembangunan disegala bidang dalam meningkatkan kesejahteraan Krama Bali.

Secara umum laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2019 terdiri dari: a. Pendapat Daerah; b. Belanja dan Transfer; serta c. Pembiayaan yaitu: Penerimaan Pembiayaan; Pengeluaran Pembiayaan; SILPA.

Tanggapan dari Fraksi Golkar yang dibacakan oleh Wayan Gunawan mengatakan bahwa terkait Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Tahun Anggaran 2019 telah mengacu pada ketentuan Pasal 320 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan ketentuan Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Kami berpandangan bahwa pembahasan Raperda tentang Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Tahun Anggaran 2019 merupakan hal yang sangat penting dan strategis,” kata Gunawan.

Fraksi Partai Golkar, memberikan masukan konstruktif, dengan tetap berpegangan kepada aspek filosofis, historis, yuridis maupun sosiologis, dengan harapan tujuan-tujuan yang ingin diwujudkan bersama.

Terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2019, Fraksi Golkar memberikan sejumlah catatan.

Pendapatan Daerah pada hakekatnya diperoleh melalui mekanisme pajak dan retribusi atau pungutan lainnya yang dibebankan kepada seluruh masyarakat yang terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD), dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Fraksi Partai Golkar mendorong Gubernur Bali untuk terus-menerus melakukan upaya yang terkait dengan penataan peraturan daerah yang menunjang PAD yang diiringi dengan langkah intensifikasi dan ekstensifikasi secara konsisten dan berkesinambungan.

Terlebih lebih pada kondisi sekarang yang ditandai dengan semakin meningkatnya kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan dalam arti luas yang sudah tentu memerlukan sumber dana yang memadai.

Belanja Daerah sebagai salah satu komponen keuangan diharapkan dapat memberikan stimulan terhadap perkembangan ekonomi daerah dan sekaligus berdampak pada tingkat kesejahteraan rakyat yang lebih merata.

Untuk itu, ke depan, kebijakan dalam pengelolaan keuangan daerah perlu disusun dalam kerangka yang sistematis dan terpola. Dengan demikian pengelolaan belanja sejak proses perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan hingga pertanggungjawaban agar sungguh-sungguh memperhatikan aspek efektifitas, efisiensi, transparan, berkeadilan dan akuntabel.

Tanggapan fraksi Gerindra yang dibacakan oleh Ketut Juliarta mengatakan diskursus mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang rapat tautannya dengan pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.

Maka sebagai entitas pelaporan (Pemerintah Daerah) dan entitas akuntansi (OPD) tentu harus diperhatikan beberapa regulasi. Misalnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, antara lain mengenai kewajiban Konstitusional mengatur Gubernur dalam mempertanggungjawabkan keuangan daerah.

Substansi penting sesuai konteks, merujuk Pasal 31 dan Pasal 32, dan penjelasan atas pasal-pasalnya. Bahwa Kepala Daerah berkewajiban menyampaikan rancangan Perda tentang Pertangjungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2-APBD) kepada DPRD, berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK.

Laporan keuangan dimaksud setidak-tidaknya meliputi Laporan Realisasi APBD (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK) dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) yang dilampiri dengan Laporan Keuangan Perusahaan Daerah. Isi laporan P2-APBD harus disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Realisasi Anggaran (LRA) selain menyajikan realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan, juga menjelaskan prestasi kerja SKPD/OPD. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara.

Tanggapan Fraksi Demokrat yang dibacakan oleh Komang Nova Sewi Putra mengatakan Fraksi Partai Demokrat memberikan apresiasi kepada Gubernur dan jajarannya karena telah mampu mempertahankan penilaian atas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Bali tahun Anggaran 2019 yang diterima pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali pada hari Jumat, 29 Mei 2020 dengan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-7 (tujuh) kalinya secara berturut-turut.

“Hal ini merupakan suatu kebanggaan dan prestasi serta kerja keras kita bersama dalam melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing,”  kata Nova.

Hasil Opini WTP ini menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan daerah Provinsi Bali sudah dikelola dengan wajar dan transparan dalam upaya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan pemerintah.

Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI disamping memberikan Opini WTP juga memberikan banyak temuan dan rekomendasi, maka Fraksi Partai Demokrat menyarankan Gubernur dan jajarannya untuk segera menindak lanjuti sesuai dengan waktu yang ditentukan yaitu 60 (enam puluh) hari dari sejak LHP BPK-RI disampaikan kepada DPRD dan Gubernur, dengan mengacu pada Rencana Aksi (Action Plan) atas Rekomendasi BPK-RI dalam LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2019.

Capaian Realisasi Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 6,645 Triliun Lebih atau 102,26 persen dari rencana anggaran sebesar Rp 6,498 Triliun Lebih, dan bila dibandingkan dengan realisasi Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp 6,259 Triliun Lebih, ini berarti ada peningkatan sebesar Rp 386 Milyar Lebih atau 6,17 persen.

Bila dilihat dari capaian realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2019 sebesar Rp.4, 023 Triliyun lebih atau 106,92 persen dari rencana anggaran sebesar Rp. 3,762 Triliyun lebih dan bila dibandingkan dengan realisasi tahun 2018 terdapat peningkatan sebesar Rp. 210 Miliyar lebih atau 8,19 persen.

Fraksi Partai Demokrat memberikan apresiasi kepada saudara Gubernur dan OPD terkait atas capaian ini, akan tetapi juga ingin mendapat penjelasan berkenaan dengan Pendapatan Asli Daerah pos Retribusi Daerah dalam tahun Anggaran 2019 dianggarkan sebesar Rp 49,803 Milyar Lebih dan terealisasi sebesar Rp 33,841 Milyar

Tanggapan Faksi Nasdem yang dibacakan oleh I Wayan Arta mengatakan FRAKSI NASDEM-PSI-HANURA juga tak akan lupa memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Gubernur karena mampu mempertahankan penilaian atas laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Kcuangan (BPK)-RI terhadap 1 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2019 yang diterima pada Rapat Paripurna Dewan pada Ilari Jumat, 29 Mei 2020.

FRAKSI NASDEM bangga karena BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-7 (tujuh) kalinya secara berturut-turut. Hal ini merupakan prestasi dan kerja keras kita hersama dalam melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing Opini WTP merupakan bukti bahwa pengelolaan keuangan daerah sudah dikelola wajar dan transparan untuk meningkatkan kepercayaan publik dan kepercayaan Pemerintah. (dan)