Mangupura (Metrobali.com) –

Keberadaan praktisi arsitek asing yang selama ini melakukan prakteknya di Indonesia terutama di Bali sepanjang sudah mengikuti prosedur maka hal tersebut dinyatakan legal jika mengacu berdasarkan pengaturan Mutual Recognition Arrangement (MRA) on Architectural Services Asean dan Central Product Classification (CPC) 8671 dari PBB. Bahkan saat ini juga kita sudah meratifikasi IEU-CEPA dengan Uni Eropa sebagai aturan profesi lintas batas. Kini terpenting adalah meningkatkan mutu dan kualitas daya saing setiap karya dari para Arsitek nasional.

“Kalau di Bali tentunya kita harus menjiwai sentuhan kearifan lokalnya yang harus dipertahankan,” Hal tersebut dikemukakan oleh Ketut Rana Wiarcha, salah satu kandidat Ketua Umum IAI (Ikatan Arsitek Indonesia) disela-sela Penandatanganan Pakta Integritas oleh ketiga kandidat dalam Pemilihan Ketua umum IAI untuk masa jabatan 2021-2024 dalam Munas ke-16 IAI tahun 2021.

Verifikasi dan Penetapan Kandidat Ketua Umum berlangsung selama dua hari dari tanggal 29-30 Agustus 2021. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Tata Cara Pemilihan Ketua Umum Ikatan Arsitek Indonesia yang dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Verifikasi Kandidat Ketua Umum IAI dilakukan oleh Majelis Organisasi (MO) dan Majelis Kehormatan Nasional (MKN) guna mendalami lebih lanjut perihal pandangan maupun visi-misi menuju Ketua Umum IAI.

Adapun enam hal topik yang menjadi fokus dalam kegiatan Verifikasi tersebut, antara lain Organisasi, Pranata dan Keprofesian; Hubungan Antar Lembaga; Hukum dan Perundang-undangan.

Komitmen sebagai Ketua Umum; Pendidikan Arsitektur serta Arsitektur, Budaya, Lingkungan dan Pengguna Jasa.

Ketiga nama Calon Ketua Umum IAI, yaitu Ahmad Saifudin Mutaqi, Gregorius Budi Yulianto, dan I Ketut Rana Wiarcha. Mereka merupakan kandidat yang telah melewati tahapan verifikasi pemilihan ketua umum yang dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Ketua Umum IAI Munas XVI. (hd)