Sidang Lanjutan Praperadilan BG

Jakarta (Metrobali.com)-

Hakim Sarpin Rizaldi menjelaskan penetapan tersangka termasuk dalam objek praperadilan didasari oleh sejumlah pertimbangan yang dibacakan pada sidang putusan praperadilan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin Hakim Sarpin mempertimbangkan dari segi permohonan gugatan warga yang tidak boleh ditolak hakim.

“Menimbang bahwa Pasal 10 ayat 1 Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 dibarengi Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 bahwa kewajiban bagi hakim untuk mengikuti nilai-nilai hukum di masyarakat dan larangan hakim menolak mengadili, memeriksa, dan memutus perkara karena alasan dasar hukumnya tidak ada,” kata Sarpin.

Sedangkan mengenai penetapan tersangka yang dimasukan dalam objek praperadilan, ia mendasarkan hal tersebut pada kewenangan hakim dalam penemuan hukum baru di persidangan.

“Bahwa kewenangan hakim yg sebelumnya tidak ada menjadi ada. Penetapan tersangka sebagai objek praperadilan dilakukan dengan metode penemuan hukum yang dikaji secara keilmuan dan secara yuridis dapat dipertanggungjawabkan,” kata dia.

Hakim menafsirkan dan menginterpretasikan penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan.

“Ahli hukum Doktor Bernard Arif Sidharta, mengatakan bahwa penetapan tersangka adalah hasil dari penyidikan. Maka dapat disimpulkan praperadilan tempat untuk menguji tindakan upaya paksa aparat penegak hukum dalam proses tindakan penyidikan,” kata dia.

Hakim menolak pendapat dalam dalil bantahan KPK yang mengatakan belum melakukan upaya paksa pada Budi Gunawan.

Sarpin menilai bahwa penetapan tersangka termasuk upaya paksa dalam proses penyidikan.

“Pendapat termohon tidak dibenarkan. Karena tindakan upaya paksa harus dipahami secara benar,” kata Sarpin.

Menurut dia, penetapan tersangka tanpa pemanggilan untuk dimintai keterangan adalah tindakan upaya paksa karena telah malabeli proyustisia dalam proses penyidikan.

Dengan begitu Sarpin menyimpulkan bahwa segala tindakan penyidik dan penuntut umum yang belum diatur dalam Pasal 77, Pasal 82, Pasal 95 KUHAP ditetapkan sebagai objek praperadilan dan lembaga hukum yang berwenang untuk mengujinya adalah praperadilan.

“Karena penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan, maka lembaga hukum yang berwenang mengujinya adalah praperadilan,” kata Sarpin.

Pada hari ini hakim tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan untuk mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Budi Gunawan dan menyatakan penetapan tersangka Budi oleh KPK tidak sah.

Hakim juga menyatakan Surat Perintah Penyidikan Budi Gunawan nomor 03/01/01/2015 tidak sah.

Hakim Sarpin menyatakan bahwa tindakan penyidikan lebih lanjut yang dilakukan oleh KPK ditetapkan tidak sah berdasar tidak sahnya penetapan tersangka dan surat perintah penyidikan. AN-MB