Pembukaan Workshop Regional Mendagri
Plt Sekjen Kemendagri, Hadi Prabowo memukul Gong pada acara pembukaan workshop kebijakan dan strategi pembangunan air minum dan sanitasi dalam perencanaan daerah regional  II di Golden Tulip Bayview Hotel and Convention Center,  Selasa (10/10) malam.

Jimbaran (Metrobali.com)-

Negara Indonesia menargerkan mampu mewujudkan 100% Akses Air Minum dan Sanitasi untuk penduduknya dengan berbasi masyarakat pada pencapaian awal yaitu tahun 2019.
“Setiap negara diharapkan telah mampu mewujudkan 100% Akses Air Minum dan Sanitasi untuk penduduknya di tahun 2030. Indonesia meletakkan target pencapaian awal yaitu tahun 2019,” kata Plt Sekjen Kemendagri, Hadi Prabowo pada saat pembukaan workshop kebijakan dan strategi pembangunan air minum dan sanitasi dalam perencanaan daerah regional  II di Golden Tulip Bayview Hotel and Convention Center,  Selasa (10/10) malam.
Ia mengatakan pertemuan ini menandai pentingnya pembangunan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat, dalam upaya mempercepat  pencapaian Universal Access atau 100% akses air minum aman dan sanitasi yang layak berdasarkan milestone Sustainable Development Goals (SDGs).
Sejalan dengan itu, Pemerintah telah mencanangkan pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) dalam RPJMN 2015-2019 sebagai prioritas pembangunan, yang juga di dalamnya menghendaki  agar  akses  universal air  minum  aman  memenuhi 4K yaitu kuantitas, kualitas, kontinuitas, dan keterjangkauan, serta seluruh rumah tangga memiliki akses terhadap air minum dan sanitasi yang memadai.
Dalam konteks pembangunan, jelasnya air minum dan sanitasi harus dipandang sebagai pondasi pembangunan yang menjadi prasyarat agar berbagai kegiatan lainnya dapat dilaksanakan.
Dalam konteks kehidupan sehari-hari, air minum dan sanitasi tidak lagi hanya dikaitkan dengan kebutuhan dasar untuk hidup, namun sudah menjadi urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, sebagaimana ditetapkan dalam pasal 12 Ayat 1 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa pelayanan air minum dan sanitasi merupakan kewenangan daerah dan menjadi urusan wajib  yang  berkaitan dengan  pelayanan  dasar.
Pada  pasal  lainnya,  yaitu  Pasal  298  Ayat  (1)  disebutkan bahwa  belanja  daerah  diprioritaskan  untuk  mendanai  urusan  pemerintahan  wajib yang  terkait  pelayanan  dasar  yang  ditetapkan  dengan standar  pelayanan  minimal (SPM).
Hal ini juga diperkuat dengan ditetapkannya Peraturan Presiden No. 185 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi, yang dilatarbelakangi oleh kesadaran bahwa sanitasi dan air minum adalah urusan bersama (lintas sektor dan konkuren), memerlukan sinergi dan acuan bersama untuk pendanaan pembangunan sanitasi dan air minum, serta realitas bahwa utilisasi sumber-sumber pendanaan sanitasi belum optimal untuk menunjang pembangunan sanitasi.
Data Bappenas tahun 2017, capaian pemenuhan akses air minum layak telah mencapai 84,00%, sedangkan untuk sanitasi yang layak sebesar 70,7% dan akses sanitasi dasar baru sebesar 12,4% (9,17% di tahun 2016). Untuk itu, pencapaian target SDGs dan juga RPJMN yang dibagi kepada seluruh daerah harus diprioritaskan oleh Pemerintah Daerah agar pencapaian yang kita harapkan bisa mencapai 100% di tahun 2019.
Untuk membantu pencapaian itu, sejak tahun 2008 Pemerintah telah melaksanakan Program Pamsimas, dan saat ini telah memasuki Program Pamsimas III.
Pamsimas menjadi platform kolaborasi bagi pemerintah, pemerintah daerah, pemerintah desa, masyarakat dan swasta dalam rangka pencapaian akses universal air minum dan sanitasi perdesaan pada tahun 2019. Program Pamsimas adalah peningkatan kapasitas pemerintah provinsi dan kabupaten dalam pengelolaan air minum dan sanitasi perdesaan berbasis masyarakat yang berkelanjutan. Keberlanjutan merupakan kata kunci dalam penyediaan air minum dan sanitasi bagi masyarakat, khususnya masyarakat yang bertempat tinggal di kota menengah, kota kecil, dan kawasan perdesaan.
Pembangunan air minum dan sanitasi di Indonesia masih banyak menghadapi kendala. Namun demikian, ada beberapa potensi yang dapat dimanfaatkan untuk mengatasi kendala tersebut. Untuk dapat menggerakkan dan memanfaatkan potensi yang dimiliki serta untuk mengatasi kendala yang dihadapi diperlukan beberapa perubahan, khususnya yang terkait dengan mengenai perencanaan daerah kebijakan, kelembagaan dan implementasinya.
Di dalam program Pamsimas, Pemerintah Daerah diwajibkan menyusun RAD AMPL (Rencana Aksi Daerah Air Minum dan Penyehatan Lingkungan) yang berperan sebagai alat rencana pengembangan kapasitas daerah untuk perluasan program pelayanan AMPL termasuk program yang pengadopsian pendekatan AMPL berbasis masyarakat (Pamsimas).
RAD AMPL akan menjadi acuan bagi program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Organisasi Kerja Perangkat Daerah (OPD) yang bertanggung jawab untuk bidang AMPL dan menjadi acuan bagi Pemerintah Daerah dalam pengembangan program AMPL.
Arah semua ini menghendaki ketersediaan data yang relevan sebagai alat monitoring dan evaluasi pencapaian sasaran RAD AMPL akan dinilai bermanfaat jika hasil penyusunannya dapat diimplementasikan dalam penyelenggaraan pengembangan air minum dan sanitasi daerah. Agar dapat bermanfaat, selain memiliki kualitas substansi yang baik, RAD AMPL ini juga harus dapat dikomunikasikan dengan para pengambil keputusan perencanaan dan penganggaran sehingga program/kegiatan dalam RAD AMPL mendapat dukungan dan kesepakatan sebagai program prioritas untuk dimuat dalam dokumen RKPD dan APBD dan atau RPJMD (bagi kabupaten yang sedang dan akan menyusun RPJMD).
Dalam konteks air minum dan penyehatan lingkungan, keberlanjutan dapat diartikan sebagai upaya dan kegiatan penyediaan air minum dan penyehatan lingkungan yang dilakukan untuk dapat memberikan manfaat dan pelayanan kepada masyarakat pengguna secara terus menerus.  Keberlanjutan pelayanan air minum dan penyehatan lingkungan harus dilihat sebagai suatu sistem yang terdiri dari pembangunan prasarana dan sarana, operasi, pemeliharaan, pengelolaan, dan pengembangan pelayanan air minum dan penyehatan lingkungan kepada masyarakat. Bappeda Provinsi. RED-MB