Jakarta (Metrobali.com)-

Delegasi Indonesia menyampaikan apresiasi terhadap dialog dan tanggapan positif Komite sekaligus menyatakan komitmennya untuk terus memajukan HAM, termasuk implementasi ICCPR dan menekankan kemajuan pesat penegakan HAM sekitar 15 tahun terakhir dapat dikatakan sangat progresif, jika dibandingkan dengan Negara manapun.

Hal itu diungkapkan Ketua Delegasi Indonesia Prof. Harkristuti Harkrisnowo, dalam dialog interaktif pembahasan laporan inisial dan periodik pertama Indonesia terkait implementasi Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant for Civil and Political Rights-ICCPR), dengan Komite HAM (selaku treaty body/badan pemantau ICCPR) yang berlangsung dalam sidang ke-108 Komite HAM di Jenewa.

Sekretaris Pertama PTRI Jenewa Caka Alverdi Awa kepada Antara, Senin mengatakan selain mengakui berbagai kemajuan penegakan HAM di tanah air, Komite juga mencatat terdapatnya berbagai peristiwa yang dianggap kurang sejalan dengan komitmen Indonesia. Hal ini, perlu ditangani dengan baik agar tidak menghambat berbagai kemajuan tersebut.

Namun demikian, katanya, Komite juga menegaskan tantangan tersebut merupakan hal yang umum dihadapi Negara Pihak ICCPR lainnya, bahkan Negara Maju sekalipun.

Transisi demokrasi Indonesia 15 tahun lalu telah membawa perubahan besar dan menjadikan Indonesia Negara demokrasi yang kuat di mana prinsip-prinsip HAM diinternalisasi secara progresif serta pola pikir dan paradigma HAM diimplementasikan secara intensif. Keteguhan hati dan komitmen bersama dari semua pemangku kepentingan merupakan prasyarat dalam mencapai kemajuan yang diinginkan.

Pelaporan Indonesia selaku Negara Pihak ICCPR diikuti dengan dialog interaktif dengan Komite HAM, beranggotakan 18 pakar independen dan merupakan badan yang dibentuk ICCPR dengan kewenangan terbatas pada pemantauan implementasi Kovenan melalui dialog konsultatif dan konstruktif yang dipimpin Sir Nigel Rodley dari Inggris.

Menurut dia, dialog membahas berbagai aspek yang tertuang dalam laporan Indonesia terkait implementasi Kovenan sejak ICCPR di ratifikasi oleh Indonesia pada tahun 2005 ditambah perkembangannya sampai saat ini. Laporan tersebut disampaikan pada awal 2012. Dialog dilakukan secara konstruktif dalam membahas berbagai komitmen, kemajuan dan tantangan yang dihadapi dalam upaya penegakan HAM di Indonesia.

Berbagai isu menonjol yang muncul dalam dialog meliputi antara lain, penguatan kerangka hukum pemajuan dan perlindungan HAM baik di tingkat nasional maupun daerah , perlindungan HAM dalam berbagai keadaan termasuk saat menghadapi aksi terorisme, keadaan darurat, terkait penyelundupan dan perdagangan orang.

Selain itu juga dibahas hal yang terkait upaya penanggulangan korupsi, pentingnya kesetaraan gender dan prinsip non-diskriminasi dalam penegakan HAM, penguatan kapasitas penegak hukum (polisi, kejaksaan, petugas Lapas dan lainnya) guna mencegah tindak pelanggaran HAM, termasuk kekerasan berlebihan, dan penyiksaan serta peningkatan perlindungan kebebasan beragama dan berekspresi serta berserikat dan berkumpul.

Semua pemangku kepentingan, harapnya, hendaknya berkontribusi agar kemajuan tersebut terus terjaga. Di samping itu, kerja sama produktif dan konstruktif semua pihak sangat dibutuhkan untuk mengatasi berbagai tantangan yang masih ada. Perilaku saling menyalahkan atau menghakimi justru menjadi kontra-produktif.

Pemerintah memandang berbagai Komisi berbasis HAM, masyarakat sipil dan media sebagai mitra penting pemajuan dan perlindungan HAM nasional terbukti dalam proses penyusunan laporan Indonesia di mana konsultasi dengan masyarakat sipil menjadi bagian tidak terpisahkan.

Pascadialog interaktif tersebut, Komite akan menyusun suatu “concluding observations” yang akan disahkan pada tanggal 23 Juli mendatang yang merupakan summary dari laporan dan dialog interaktif yang dilaksanakan, termasuk rekomendasi Komite sebagai bahan pertimbangan Pemerintah Indonesia dalam implementasi ICCPR selanjutnya.

Komite juga menghargai komitmen Indonesia yang ditunjukkan antara lain melalui penyertaan Delegasi Indonesia yang komprehensif dan beranggotakan wakil Kemenko Polhukam, UP4B, Kantor Wantimpres, Kemenkumham termasuk Kanwil Papua, Kejaksaan Agung, Kemlu, Mabes Polri, Mabes TNI, Kemenkominfo, Bappenas, BPS dan Kemenag serta wakil berbagai Komisi berbasis HAM dan masyarakat sipil baik nasional dan internasional yang memantau jalannya pelaporan. AN-MB