Ilustrasi- Logo Panwaslu

Jembrana (Metrobali.com)-

Panwaslu Jembrana merekomendasikan lima anggota dewan “melanngar” ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Jembrana.

Kelima anggota DPRD Jembrana, dua diantaranya Wakil Ketua DPRD Jembrana sebelumnya menghadiri kampanye pasangan calon (Paslon) Ida Bagus Dharmawijaya Mantra-Ketut Sudikerta (Mantra-Kerta) tanpa membawa surat izin cuti.

“Dari pemeriksaan dan kajian selanjutnya kami teruskan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD untuk menindaklanjutinya” ujar Kepala Divisi Hukum Dan Penindakan Pelanggaran, Panwaslu Jembrana, I Nyoman Westra, Senin, (19/3).

Sebelumnya pihaknya juga merekomendasikan sejumlah perbekel (Kepala Desa) kepada Bupati Jembrana I Putu Artha.

Rekomendasi tersebut lanjutnya terkait kehadiran para Perbekel saat deklarasi pasangan Wayan Koster-Cokorda Artha Ardhana Sukawati beberapa waktu lalu.

“Mereka sempat kami panggil untuk klarifikasi. Kami kemudian merekomendasikan kepada Bupati Jembrana agar memberikan pembinaan serta teguran, sehingga peristiwa serupa tidak terulang” jelasnya.

Kedua pelanggaran tersebut lanjutnya masuk kategori ringan, karena tidak ditemukan unsur pidana atau pelanggaran berat.

“Semuanya merupakan temuan kami, bukan berdasarkan laporan” ujarnya.

Guna mengantisipasi adanya pelanggaran pihaknya sebenarnya sudah melakukan antisipasi dengan melakukan pencegahan dini, baik dengan berkoordinasi maupun bersurat ke institusi-institusi pemerintahan, partai politik dan tim kampanye pasangan calon terkait aturan kampanye.

Pewarta : Komang Darmadi

Editor : Nyoman Sutiawan