Jakarta (Metrobali.com)-

Wakil Koordinator lembaga anti-korupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto mengatakan Wakil Presiden Boediono harus menghadiri persidangan tipikor Kasus Century apabila dimohon oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Kalau Boediono dipanggil dan tidak hadir itu menurut saya justru dia akan melakukan tindakan blunder. Karena kalau pak Boediono merasa tidak bersalah, tidak perlu takut (hadir di persidangan),” kata Agus di Jakarta, Senin (25/11).

Dia mengingatkan proses persidangan sangat penting, di mana keterangan para saksi dan terdakwa dapat menjadi alat bukti. Kehadiran Boediono selaku saksi diperlukan ikhwal adanya hal-hal yang perlu diverifikasi dalam persidangan.

“Persoalan Century berdampak sistemik atau tidak berdampak sistemik, itu perlu diverifikasi. Sebab pak Boediono mengatakan berdampak sistemik, sehingga perlu dana talangan, sedangkan kalangan DPR dan pakar menilai tidak berdampak sistemik, ini harus jelas di persidangan,” kata dia.

Terkait keterangan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang mengatakan tidak tahu ikhwal penetapan Century sebagai bank gagal oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Agus menilai hal itu tidak wajar.

Dia mempertanyakan apakah Jusuf Kalla tidak tahu atau tidak diberitahu.

“KPK harus melihat jernih, apakah ada perbuatan melawan hukum atau tidak. Kalau ada tindakan melawan hukum jangan sungkan melakukan tindakan progresif,” ujar dia.

Pakar hukum dari Universitas Brawijaya Adami Chazawi mengatakan apabila Boediono tidak berkenan bersaksi dalam persidangan Kasus Century, maka mantan Gubernur BI itu akan menerima sanksi sosial.

“(Boediono) akan mendapat kecaman dari masyarakat, dicap menghambat pemberantasan korupsi dan terkesan takut membongkar kasus Century dan takut menjerat diri sendiri,” kata Adami dihubungi dari Jakarta, Senin.

Sebelumnya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad mengharapkan Wakil Presiden Boediono dapat hadir sebagai saksi di persidangan dalam perkara bailout Bank Century jika diminta, agar keterangannya dapat memperkuat setiap pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK.