Sumbawa Barat, (Metrobali.com)-
Dian Kurniawan Alias Ian Conk) ditangkap oleh anggota Satres Narkoba Polres Sumbawa Barat saat mengkonsumsi narkoba.
Ian Conk ditangkap pads Rabu tanggal 12 Pebruari 2020 Pukul 23.41 Wita  Di kos-kosan milik Pak Lutfi Alamat Rt 01 Rw 01 dusun rorapedi desa banjar Kec. Taliwang KSB bersama barang bukti.
Anggota Satres Narkoba Polres Sumbawa Barat dan anggota Unit Inteldim 1628/SB yang di pimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Budiman Perangin Angin, SH menangkap Ian Conk ini karena diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika.

Adapun kronologis kejadian sebagai berikut. Berdasarkan laporan masyarakat bahwa di kos-kosan milik Pak Lutfi alamat Rt 01 rw 01 Dusun Rorapedi Desa Banjar Kec. Taliwang KSB tepatnya di kamar nomor 1 yang ditempati oleh Dian Kurniawan Alias Ian Conk sering adanya penyalahgunaan narkotika.

Selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2020 sekitar pkl 23.41 wita anggota Polres Sumbawa Barat dan Anggota Unit Inteldim 1628/SB yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Budiman Perangin Angin, SH. melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap terduga pada saat TERDUGA sedang mengkonsumsi narkotika di dalam kamar sdr. Dian Kurniawan Alias Ian Conk.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap TERDUGA di temukan beberapa barang bukti seperti di bawah ini.

a. 2 buah korek gas tanpa kepala
b. 1 biah korek gas lengkap dengan jarum.
c. 1 buah klip plastik berisi sabu
d. 1 buah klip plastik berisi 4 poket sabu.
e. 3 buah sekop dari pipet plastik
f. 2 bungkus klip kosong
g. 2 buah klip kosong
h. 1 klip plastik berisi poket sabu bekas pakai.
i. 1 buah hp merk oppo warna hitam
j. 1 buah hp merk vivo warna hitam
k. 1 buah hp samsung lipat warna hitam.
l. 1 buah bong lengkap yg masih berisi sisa sabu dalam tabung kaca
m. uang Rp 2.593.000
o. 2 buah gunting
p. 1 buah kotak hp warna hitam yg berisi 2 buah jarum dan 1 sekop plastik.

Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat Iptu Budiman Perangin Angin mengatakan, saat penangkapan Ian Conk ada sejumlah orang yang diamankan oleh pihak polisi yakni Resti Damayanti,  M. Supri, dan Gunawan Ardianto.
Berdasarkan informasi masyarakat, terduga sudah lama di intai oleh intel kepolisian dan intel kodim 1628/ SB. Saat melakukan penangkapan tidak ada perlawan oleh para pelaku terduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika.

Sampai berita ini diturunkan, terduga dan barang bukti dibawa ke ruang Satres Narkoba untuk penyidikan lebih lanjut. dan Sampai saat ini tempat penangkapan terduga mengunakan narkotika Aman dan kondusif. (WS-MB)