Buleleng, (Metrobali.com)-

Kekosongan sebagai Perbekel Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng yang disebabkan pejabat Perbekelnya meninggal dunia. Maka pada Rabu, (10/2/2021) dilakukan proses musyawarah desa berupa Pemilihan Perbekel (Pilkel) Penggantian Antar Waktu periode 2019-2025, di wantilan Pura Desa Tajun. Dimana segala proses atau tahapan Pilkel telah dilaksanakan dengan baik oleh panitia bersama BPD.

“Proses pemilihan antar waktu Perbekel Desa Tajun, berjalan aman dan lancar. Sehingga saya sangat apresiasi sekali, karena ditengah pandemi covid-19 terdapat 9 orang warga Desa Tajun yang di isolasi di RSUD Buleleng, namun demikian diijinkan untuk melaksanakan pemilihan perbekel Desa Tajun ini.” ujar Camat Kubutambahan Drs. Made Suyasa,M.Si yang didampingi Kapolsek Kubutambahan AKP Ketut Wisnaya.

“Dalam hal Pilkel Desa Tajun, kami di Muspika Kubutambahan telah wanti-wanti kepada panitia dalam proses pemilihan antar waktu Perbekel Desa Tajun harus mengikuti Protokol Kesehatan (Prokes) covid-19 secara ketat, dengan menyediakan fasilitas Prokes ditempat musyawarah desa dan ditempat pemungutan suara.” ujarnya menegaskan.

Iapun mengatakan musyawarah Pilkel antar waktu ini, pada awalnya tersentral di satu tempat letak pemilihan perbekelnya dengan menghadirkan 390 orang peserta pemilih dari 392 orang yang terdaftar. Berangkat dari hal ini, akhirnya bersama jajaran Muspika yakni Kapolsek dan Danramil Kubutambahan berkoordinasi dengan Kadis PMD Kabupaten Buleleng. Selanjutnya disepakati bahwa pemilihan perbekel antar waktu, dilakukan tidak tersentral pada satu tempat. Dan akhirnya proses pemilihan antar waktu ini, disepakati bersama panitia Pilkel diurai menjadi lima tempat lokasi pemilihan. Maka terbagilah 390 orang peserta pemilih di lima tempat lokasi pemilihan pemungutan suara. Dimana masing-masing tempat jumlah peserta musyawarah bervariatif, ada yang 63 orang, 72 orang, 69 orang, 47 orang dan 41 orang. Dan untuk penghitungan suaranya dilakukan di satu tempat, yakni di balai Desa Tajun.

“Astungkara, masyarakat patuh dan disiplin mengikuti Prokes sesuai dengan penyampaian kita, sehingga proses pemilihan berjalan dengan baik.” ujar Camat Suyasa.

Diungkapkan bahwa dari dua calon yang ada, yakni I Gede Agustawan,SH dengan I Made Bayuna,SE, dimana setelah penghitungan suara dimenangkan oleh I Gede Agustawan,SH dan sudah ditetapkan pemenangnya untuk selanjutnya panitia dan BPD melaporkan hasil Pilkel ini kepada Pemkab Buleleng.

“Harapan saya kepada peserta musyawarah Pilkel, bahwasanya hasil dari Pilkel ini harus diterima dengan akal sehat dan legowo. Selanjutnya kepada calon yang menang jangan jumawa, serta yang kalah jangan berkecil hati. Mari bersama-sama membangun Desa Tajun yang kita cintai bersama.” tandas Camat Suyasa yang juga salah satu putra terbaik Desa Tajun ini. GS