eksekusi mati

Jakarta (Metrobali.com)-

Hukuman mati bagi terpidana narkoba diragukan mampu memunculkan efek jera bagi para pengedar dan pengguna narkoba bahkan dinilai tidak efektif dan melanggar HAM, kata Sekjen LEW Hudy Yusuf.

Sekjen Law Enforcement Watch (LEW) Hudy Yusuf di Jakarta, Jumat (13/3), menilai hukuman mati pada terpidana narkoba di Indonesia, tidak efektif dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) seperti tertuang dalam UU RI Nomor 39 tahun 1999.

“Hukuman mati sama saja dengan membunuh, karena nyawa manusia yang berharga diambil dengan paksa oleh manusia lainnya. Apapun alasannya, itu jelas melanggar HAM,” kata Hudy.

Menurut dia, masih banyak hukuman yang dapat memenuhi rasa keadilan misalnya hukuman seumur hidup tanpa remisi dan grasi.

Sedangkan bagi terpidana yang telah dihukum dapat diberdayakan untuk kerja sosial yang bermanfaat.

“Manusia yang telah berbuat jahat tetap harus ada hukuman sesuai dengan kejahatannya, namun tidak dengan hukum mati, masih banyak hukuman yang dapat memenuhi rasa keadilan di masyarakat,” katanya.

Hudy menambahkan, hukuman mati bagi terpidana narkoba yang diyakini sebagai tindakan efektif guna menekan angka peredaran narkoba dinilai tak akan berjalan maksimal.

“LEW dan Anggota Organisasi Narapidana Indonesia (NAPI), menolak tegas diberlakukannya hukuman mati di Indonesia. Kami lebih mendukung apabila pelaku tindak pidana korupsi dihukum seberat-beratnya dan lebih berat daripada pelaku tindak pidana lainnya,” tandasnya.

Menurut Hudy, Pemerintah sebaiknya fokus untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperbaiki sistem peradilan yang buruk.

Sebab setidaknya ada lima faktor yang mungkin menjadi sebab terjadinya kejahatan di Indonesia yakni kepadatan penduduk dan mobilitas sosial, konflik budaya (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan), kemiskinan, pengaruh media, serta perbedaan nilai dan norma antara kaya dan miskin.

“Oleh karena itu pemerintah harus memprioritaskan kesejahteraan rakyat dan memperbaiki sistem peradilan yg buruk,” katanya. AN-MB