SUSRAMAKetua Pansus DPRD Jembrana IB Susrama

Jembrana (Metrobali.com)-

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) antaran dewan dengan eksekutif diwarnai hujan interupsi. Rapat yang dipimpin Ketua Pansus, Ida Bagus Susrama di gedung DPRD Jembrana juga diwarnai debat, Senin (25/4).

Sejumlah anggota dewan menilai draf  pada pasal-pasal Ranperda KTR dinilai kurang detail dan perlu kajian lebih mendalam, seperti penetapan KTR di tempat umum.

Pembahasan yang hingga pemicu perdebatan panjang ini, dewan meminta agar detail lokasi yang dikatakan tempat umum juga dicantumkan secara terinci dalam Perda, Misalnya, tempat-tempat ibadah.

Sejumlah anggota DPRD juga mempertanyakan pemberlakuan KTR di Pasar Tradisional, dan pemerintah juga diminta untuk menyediakan area untuk merokok.

“Ranperda itu bukan untuk larangan merokok, tetapi penetapan zona-zona kawasan larangan merokok. Yang dimaksud tempat-tempat umum juga harus jelas dan dicantumkan dalam pasal. Penindakan juga harus jelas” tandas I Putu Kamawijaya.

Sementara angggota lainnya, Nyoman Renteb, menyoroti ketidak hadiran sejumlah kepala SKPD. Apalagi tidak ada alasan.

“Semestinya tidak diwakili, sehingga pembahasannya mudah” ujarnya.

Ketua Pansus Ranperda, Ida Bagus Susrama ditemui seusai rapat mengatakan memang dalam pembahasan itu ada sejumlah hal yang tidak jelas. Seperti larangan di pasar tradisional.

“Apakah mungkin? Itu yang harus kita kaji lagi. Termasuk bagaimana bentuk penindakan” ujar Susrama.

Selanjutnya pihaknya berharap agar Ranperda tersebut disosialisasikan terlebih dahulu. Sehingga ada masukan dari masyarakat, dan bisa menjadi bahan kajian lebih mendalam. MT-MB