Hotma Situmpul

Denpasar (Metrobali.com)-

Kuasa hukum Margriet, Hotma Sitompoel kembali menebar ancaman kepada pihak-pihak yang menurutnya mengintervensi proses hukum kasus kematian Engeline.

Hal itu dikatakan Hotma di akhir pembacaan kesimpulan pada sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Pada kesempatan itu, Hotma mengaku heran banyak pihak yang terus mengintervensi proses hukum kasus ini. Bahkan, kata dia, hingga persidangan gugatan praperadilan, orang-orang tersebut masih terus mengintervensi jalannya hukum pembunuhan bocah 8 tahun tersebut.

“Pada kesempatan ini, kami sangat heran dan ingin mempertegas pihak-pihak yang terus membututi dan mengikuti kasus ini hingga sampai saat ini ada dalam persidangan,” kata Hotma di hadapan hakim tunggal Achmad Petensili, Rabu 29 Juli 2015.

Dengan tegas, Hotma berjanji akan meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang menurutnya terus mengintervensi proses penyidikan.

“Kami pertanyakan apa dan tujuan dari pihak tersebut hingga sampai mendatangkan saksi-saksi. Seolah olah mereka peduli, namun terkesan sangat mengintervensi penyidikan. Pada saatnya nanti, kami akan menuntut pihak-pihak ini,” tegas Hotma.

Apalagi, kata Hotma, saksi-saksi yang dihadirkan pihak-pihak tersebut tidak memiliki kompetensi dalam kasus kematian Engeline, utamanya dalam menjerat kliennya sebagai tersangka. Hal itu dibuktikan dengan dikembalikannya berkas perkara Margriet oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

“Saksi-saksi yang didatangkan oleh pihak ini sangat tidak berkompeten. Ini terbukti, pihak kejaksaan menolak dan mengembalikan berkas, karena dinilai belum lengkap dan lemah atas tudingan sebagai tersangka,” kata Hotma.

Hotma menyebut jika segala yang dituduhkan kepada kliennya adalah fitnah belaka. Untuk itu, ia meminta kepada majelis hakim untuk mengabulkan permohonan mereka. AN-MB