Jakarta (Metrobali.com)-

Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (PB HMI-MPO) menilai adanya upaya pembajakan demokrasi oleh segelintir elit politik melalui Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang saat ini sedang dibahas di DPR.

“Upaya pembajakan tersebut dilakukan dengan cara mengembalikan lagi sistem pemilihan kepala daerah melalui DPRD, artinya rakyat akan kehilangan hak demokratisnya untuk memilih pemimpin lokal di daerahnya masing-masing,” kata Staf Komisi Bidang Politik PB HMI-MPO Dimas Ramadhan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (11/9).

Dimas mengatakan apabila RUU tersebut disahkan maka aturan tersebut menjadi inkonstitusional, karena sistem pemilihan langsung merupakan amanat Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, yang menyebutkan Gubernur, Bupati dan Walikota sebagai Kepala Daerah dipilih secara demokratis.

Dia menegaskan frasa ‘dipilih secara demokratis’ yang dijadikan celah politisi bermental Orde Baru untuk mengembalikan pemilihan kepala daerah melalui DPRD tidak dapat diterima oleh akal sehat.

“Hal ini dikarenakan tafsir Mahkamah Konstitusi mengenai frase tersebut sudah jelas bahwa Pilkada Langsung adalah pemilihan umum secara materiil untuk mengimplementasikan Pasal 18 UUD 1945, sebagaimana termaktub dalam Putusan MK Nomor 72-73/PUU/2004,” ujarnya.

Menurut dia, hal tersebut diperkuat lagi melalui UU No. 22 Tahun 2007 Pasal 1 angka 4 yang menyebutkan bahwa Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Pemilu untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung dalam NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Selain itu kata Dimas, HMI-MPO tidak menutup mata atas berbagai alasan yang digunakan para perumus RUU Pilkada, bahwa pilkada langsung berbiaya mahal, menimbulkan konflik horizontal, menyuburkan politik uang dan lain-lain.

Namun menurut dia, mengamputasi hak demokratik rakyat untuk memilih kepala daerah sebagai solusi merupakan paradigma tidak bertanggungjawab para elit politik, karena berbagai kekurangan dalam praktek pilkada langsung dapat di tekan dan di lokalisir tanpa perlu mengubah sistem pemilihan.

“Kami berpendapat berbagai permasalahan tersebut justru merupakan bentuk kegagalan pemerintah dan partai-partai politik dalam menegakkan hukum dan memberikan pendidikan politik yang baik,” tegasnya.

Karena itu Dimas mengatakan HMI-MPO menuntut Presiden Yudhoyono menyelamatkan reformasi dan menjaga kualitas demokrasi yang hendak dibajak oleh sejumlah politisi busuk dengan menghentikan pembahasan RUU Pilkada.

Selain itu menurut dia, HMI-MPO menyerukan seluruh kelompok masyrakat pro demokrasi agar mengawal dan menolak pengesahan RUU Pilkada. AN-MB