Erik Hidayat 1

Jakarta (Metrobali.com)-

Ketua Parekraf BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Erik Hidayat menghimbau pemerintah untuk memproteksi para pengusaha dalam negeri agar dapat bersaing pada Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015.

“Pemerintah sebaiknya menyiapkan tindakan proteksi untuk melindungi pengusaha dalam negeri ketika MEA diterapkan,” kata Erik di Jakarta, Minggu (19/10).

Erik menuturkan harus ada beberapa pengecualian yang disiapkan pemerintah bagi pengusaha lokal untuk tetap berkembang di dalam negeri.

Sebagai contoh, Erik menilai bahwa pemerintah dapat memberikan proyek publik kepada para pengusaha dalam negeri.

Proyek publik merupakan sebuah usaha pemerintah untuk berkolaborasi dengan pihak lain dalam melakukan pembangunan sarana yang akan digunakan untuk kepentingan publik.

Dengan pemberian proyek publik ini, para pengusaha lokal dapat tetap memperluas usahanya di dalam negeri dan juga dilakukan untuk kepentingan nasional.

“Langkah ini dapat membuat pengusaha lokal unggul di dalam negeri,” ujar Erik.

Sebelumnya, MEA akan diberlakukan pada seluruh kawasan negara yang tergabung dalam Asosiasi Negara Asia Tenggara mulai tahun depan.

Jadwal penerapan Masyarakat Ekonomi ASEAN tersebut secara resmi diberlakukan mulai 31 Desember 2015, tertunda dari rencana awal pada 1 Januari 2015.

Dengan adanya MEA tersebut, sejumlah tenaga profesional dapat dengan bebas bekerja maupun membuat usaha di wilayah negara anggota ASEAN lain. AN-MB