Denpasar, (Metrobali.com)-

Penyidik Sat Reskrim Polresta Denpasar, Rabu (21/10) memeriksa Hendra, korban dugaan penyekapan di Jalan Batas Dukuhsari Gang Merak, Sesetan Denpasar. Selama menjalani pemeriksaan, Hendra didampingi pengacara Ketut Bakuh dan Ketut Surya Agus Wijaya dari YBH Bangli Justice. Usai pemeriksaan yang memakan waktu sekitar 1,5 jam itu, Bakuh menjelaskan pemeriksaan kliennya ini terkait aduan Dumas Muhaji di Polsek Densel Agustus lalu yang kini ditarik ke Polresta. “Ini pemeriksaan tambahan saja kurang lebih enam pertanyaan yang diajukan penyidik,” ujar Bakuh.
Adapun materi pemeriksaan tambahan ini sambung Bakuh, mempertegas hak Hendra menempati rumahnya. Artinya, penyidik menggali keterangan Hendra berkaitan dengan kontrak tanah. Dan faktanya Hendra memang sebagai pengontrak sah sesuai perjanjian kontrak. Hendra sebagai pengontrak dilindungi secara hukum. Selain itu penyidik mempertanyakan adanya dugaan perusakan bener yang dipasang pengadu. “Saya lihat tidak ada unsur perusakannya ,” tegas Bakuh.
Dari keterangan yang disampaikan ini, Bakuh berharap persoalan ini cepat selesai. Apabila ada kaitan atau berhubungan dengan masalah lain, Bakuh kembali menegaskan tidak mau tahu. Pun demikian dengan persoalan sengketa tanah yang melibatkan Pujiyama, pihaknya menyatakan tidak ada kaitan. Hendra murni sebagai pengontrak sah yang bukti-buktinya sudah diserahkan ke penyidik. “Kita tidak ada urusan dengan masalah lain kita juga tidak ada masalah dengan Pujiyama,” imbuh Bakuh.
Informasi lain menyebutkan, besok giliran Pujiyama diperiksa terkait laporan Muhaji ini. Materi pemeriksaan masih berkutat kebenaran kontrak tanah Hendra yang melanjutkan kontrak Gono hingga 2042 . Dalam perjanjian kontrak itu, Pujiyama turut tanda tangan, termasuk Lurah Sesetan dan Kadus Dukuhsari. Kontrak itu sudah diperpanjang lagi ke Pujiyama dari 2042 hingga 2047 mendatang. Berbekal surat kontrak inilah Hendra menolak permintaan Muhaji keluar dari rumah dengan alasan perjanjian kontrak belum berakhir. Selain itu Hendra mengontrak tanah jauh sebelum Muhaji yang mengklaim sebagai pemilik tanah sejak April 2020 lalu. Karenanya, Muhaji beberapa kali gagal mengusir Hendra hingga puncaknya terjadi dugaan penyekapan pada 3 Oktober lalu. (NT)