Keterangan Foto: Pelaku yang diamankan oleh personil Satuan Reskrim Polsek Sukawati, Kamis (9/1/2020) malam.

Gianyar, (Metrobali.com)

Hendak melarikan diri saat diamankan oleh petugas dirumahnya, kaki seorang pencuri bersenjata tajam saat melakukan aksinya terpaksa ditembak, Kamis (9/1/2020)pukul 20.00 wita di wilayah Jalan Bitra Gianyar, Pelaku diketahui telah melakukan beberapa aksi pencurian dengan menggunakan senjata tajam berupa parang atau blakas, oelaku menggunakan senjata tajam ini untuk mengancam para korbannya.

Pelaku diketahui bernama Rosidin (31) asal Lengarak, Desa langkuk,Kecamatan janapria, Kabupaten Lombok Tengah, diamankan oleh petugas kepolisian Polsek Sukawati karena banyaknya laporan para korban tentang aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku yang diterima polisi.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, pada tanggal 10 Desember 2019 sekitar pukul 23.30 wita telah terjadi beberapa kali aksi pencurian di wilayah Banjar Rangkan, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Gianyar. Pelaku dikatakan beraksi dengan membawa senjata tajam jenis parang atau blakas.

Kanitreskrim Polsek Sukawati, IPTU I Gusti Ngurah Jaya Winangun, mengatakan bahwa pelaku melancarkan aksinya pada saat malam hari. “Pelaku sndiri melakukan aksinya pada saat malam hari, dengan menggunakan sebilah parang atau blakas pelaku mengancam para korbannya untuk menyerahkan barang barangnya,” ujarnya, Jumat (10/1/2020).

Pelaku ini dikatakan telah melakukan pencurian di tiga rumah yang berbeda dalam satu wilayah.

Dari informasi serta laporan korban yang diterima pihak kepolisian, akhirnya pada Kamis (9/1/2020) malam petugas langsung bergegas menuju tempat kediaman pelaku di Jalan Bitera Gianyar, “Bermodal informasi dari laporan korban, akhirnya pelaku ini berhasil kami tangkap di rumahnya jalan raya bitera gianyar,” ucapnya,

Karena hendak melarikan diri saat dimankan, akhirnya petugas melakukan tembakan yang terukur serta terarah di kaki korban. “Karena pelaku hendak lari, kami berlakukan gtindakan terukur serta terarah yakni penambakan pada kaki pelaku, “ ujarnya.

Dari penggeledahan di rumah pelaku, didapati beberapa barang bukti yakni satu buah parang atau belakas, satu buah dompet bewarna hitam, satu buah dompet bewarna ping, satu buah selempang bewarna biru dongker, serta satu buah hp merek oppo a37 bewarna gold.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 365 ayat (2 ) angka 1,2 dan Pasal 363 ayat ( 1 ) angka 3 dan 4 KUHP Yo Pasal 64 KUHP. (Ctr)