Rapat Tim Yustisi di Kantor Camat Mendoyo terkait penutupan sejumlah kafe di desa Dlodbrawah

Rapat Tim Yustisi di Kantor Camat Mendoyo terkait penutupan sejumlah kafe di desa Dlodbrawah

Jembrana (Metrobali.com)-

Menindaklanjuti surat dari hasil paruman (rapat) Desa Delodbrawah terkait penutupan sejumlah kafe Senin (11/9) Tim Yustisi melakukan rapat di Kantor Kecamatan Mendoyo.

Rapat Tim Yustisi yang terdiri dari Satpol PP, Polres Jembrana, Kodim 1617/Jembrana dan  Kejaksaan Negeri Jembrana tersebut dipimpin Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Jembrana, Made Wisarjita. Rapat juga dihadiri aparat desa diantaranya Perbekel, Bendesa, klian banjar dan klian dinas.

Sebelum dilakukan penindakan, Satpol PP Jembrana terlebih dahulu akan memanggil seluruh pemilik kafe guna membuat perjanjian operasional kafe. Mereka diberikan waktu selama setengah bulan (15 hari). Bila hal tersebut tidak dipatuhi, maka tim yustisi akan turun tangan melakukan penutupan paksa.

Perbekel Delodberawah, Made Rentana mengatakan keberadaan kafe di desanya tersebut lebih banyak dampak negatifnya. Selain itu banyak peraturan desa yang dilanggar sehingga berdampak pada keamanan dan  sosial.

“Sebelumnya di awal berdiri, para pemilik kafe sejalan dengan pemerintah desa dinas maupun desa adat termasuk masyarakat. Tapi seiring waktu banyak aturan yang dilanggar, malah ada yang memperkerjakan anak dibawah umur sebagai cewek kafe” ujarnya.

Para pemilik kafe menurutnya juga tertutup ketika dimintai data terkait tenaga yang dipekerjakan. Sehingga desa tidak mengetahui data pasti penduduk pendatang yang bekerja di kafe. Aturan tidak bisa ditegakkan menurutnya karena ada oknum masyarakat yang menjadi pembela dari pemilik kafe-kafe tersebut. Sementara desa sejatinya tidak melarang membuka usaha, namun harus seuai aturan, memiliki legalitas dan tidak ada esek-esek.

“Karena dampak itulah, kini masyarakat Desa Delodberwah sepakat untuk menutupnya” ujarnya.

Bendesa Delodberawah, I Nengah Milodana berharap agar penutupan kafe tersebut tidak menimbulkan konflik di masyarakat.

Sementara itu, Wisarjita seusai rapat mengatakan dengan adanya kesepakatan ini maka sudah mulai dilakukan penindakan.

“Bukan membongkar atau menggusur. seluruh pemilik kafe dipanggil dan diminta untuk menutup sesuai batas waktu. Tapi juga harus ada komitmen dari desa dinas dan desa adat untuk menutupnya” ujarnya.

Kabagops Polres Jembrana, Kompol Mahfud Didik Wiratmoko mengatakan aparat mendukung kesepakatan penutupan kafe tersebut dan pihaknya akan membantu pengamanan guna mengantisipasi munculnya gesekan yang dapat menimbulkan konflik.

Dari informasi, sebagian besar kafe berdiri diatas tanah kontrakan. Pemilik kafe hanya membangun yang kemudian dikelola. MT-MB