IMG_20160424_200849
Situasi mediasi di Kantor Camat Pekutatan, Minggu (24/4)/MB

Jembrana (Metrobali.com)-

Ketegangan antara warga Desa Pengeragoan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, Bali, dengan kelompok Wayan Arka (49) akhirnya berakhir damai melalui mediasi di Kantor Camat Pekutatan, Jembrana, Minggu (24/4) siang.

Dalam mediasi tersebut, Wayan Arka (49), warga Desa Ketewel, Kabupaten Gianyar menyetujui semua usulan warga Desa Pakraman Pengeragoan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, Bali.

Diantaranya, menyetujui untuk mengembalikan fungsi rumahnya di Banjar Pengeragoan Dauh Tukad, Desa Pengeragoan hanya untuk menjemur kopi dan koperasi.

Mengikuti persembahyangan sesuai dresta atau budaya dan adat istiadat Desa Pakraman Pengeragoan dan tidak lagi melakukan persembahyangan yang dapat menimbulkan konflik.

Mediasi yang dituangkan dalam penandatangan perjanjian tersebut disaksikan Kapolres Jembrana, AKBP Djoni Widodo, Dandim 1617/Jembrana, Letkol Inf. Sansan Iskandar, Kepala Kantor Kesbangpol Jembrana Gusti Ngurah Dharma Putra, Camat Pekutatan, I Ketut Eko Susila, Ketua PHDI Kabupaten Jembrana, I Komang Arsana dan Kepala Kantor Kementerian Agama, I Gusti Komang Sumberjana.

Wayan Arka membantah dirinya disebut sebagai pengikut salah satu sekte. Namun menurutnya persembahyangan yang dilakukan merupakan salah satu metode Usadha (pengobatan tradisional Hindu).

Sementara, Nyoman Sweta, putra Wayan Arka mengatakan persembahyangan bersama yang dilakukan Sabtu (23/4) malam serangkaian piodalan (upacara) di Merajan koprasi.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua PHDI Jembrana Komang Arsana mengatakan gesekan tersebut terjadi akibat kesalahpahaman terkait upakara dan pengertian Usadha (pengobatan). MT-MB