Denpasar (Metrobali.com)-

Sebagian uang hasil korupsi di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Bangli, Bali, digunakan bendahara pembantu I Dewa Gede Ramayana untuk judi sabung ayam atau “metajen”.

Gede Ramayana yang berstatus sebagai terdakwa kasus korupsi gaji guru honorer dan pegawai tidak tetap di Disidikpora Kabupaten Bangli dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Kamis (11/7), mengakui hal itu.

Awalnya terdakwa tidak berterus terang soal penggunaan dana Rp130 juta itu. Namun setelah didesak jaksa penuntut umum Wayan Eka Widyara, akhirnya terdakwa mengakui bahwa selain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, dana itu untuk memenuhi kegemarannya berjudi “metajen”.

Ketua Majelis Hakim Erly Sulistyorini sempat penasaran dengan istilah “metajen” yang disebutkan oleh terdakwa. “Saya tidak mengerti apa yang saudara bicarakan. Coba jelaskan lebih rinci,” katanya.

Gede Ramayana pun akhirnya menjelaskan bahwa hobinya itu adalah berjudi sabung ayam.

“Jadi ‘tajen’ itu adu ‘pitik’ (ayam). Itu sama halnya menyiksa ayam. Tidak hanya ayam, saudara juga menyiksa keluarga, dan menyiksa keluarga pegawai yang gajinya saudara ambil,” kata Erly.

Akibat perbuatannya itu, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. AN-MB