Plh Ketua KPU Jembrana, Nengah Suardana

Jembrana (Metrobali.com)-

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jembrana tidak melakukan pencoretan terhadap nama Gusti Ayu Ketut Ernawati dari daftar calon tetap (DCT).

Calon legislatif (caleg) dari partai politik (Parpol) Nasdem ini sebelumnya terlambat menyetorkan SK pemberhentian dari instansi tempatnya bekerja ke KPU Jembrana.

“Dari hasil konsultasi, KPU Pusat melalui KPU Bali tidak masalah. Yang bersangkutan (Gusti Ayu Ketut Ernawati) boleh lanjut” ujar Plh Ketua KPU Jembrana, Nengah Suardana ditemui di KPU Jembrana, Jumat (5/10).

Pihaknya melakukan koordinasi dan konsultasi ke KPU Pusat melalui KPU Provinsi Bali sehari setelah yang bersangkutan menyerahkan SK pemberhentian.

“Kami mengetahuinya kemarin setelah berkonsultasi melalui telpon” ungkap Suardana.

Diakuinya, yang bersangkutan sempat terlambat menyetor Surat Keputusan (SK) pemberhentian sebagai tenaga kontrak dari instansi tempatnya bekerja. Namun tidak menjadi masalah karena yang bersangkutan sudah melengkapinya.

SK Pemberhentian lanjutnya, baru disetorkan setelah nama yang bersangkutan ditetapkan kedalam daftar calon tetap (DCT).

Calon anggota DPRD Kabupaten Jembrana dari Partai Nasdem ini sempat membuat KPU Jembrana kebingungan. Bahkan harus berkonsultasi bolak balik ke KPU Pusat melalui KPU Provinsi Bali.

Permasalahan yang dialami caleg perempuan dari daerah pemilihan (Dapil) Jembrana 4 (Kecamatan Mrndoyo) ini muncul setelah DCT ditetapkan KPU Jembrana.

Pewarta : Komang Tole

Editor     :  Hana Sutiawati