Gede Harja Astawa,SH.

Pemerhati Hukum Apresiasi Polres Buleleng Ungkap Narkoba, Judi, Pencurian Dan Pungli

Buleleng (Metrobali.com)-

Dengan prestasi yang dilakukan aparat kepolisian mengungkap kasus di wilayah hukum Polres Buleleng dalam kurun waktu seminggu, baik itu kasus narkoba, tindak pidana curat, judi, pencurian ringan serta pungutan liar, diapresiasi positive oleh salah satu pemerhati hukum Gede Harja Astawa,SH. Namun demikian menurutnya kasus yang ditangani masih berskala kecil, logikanya kasus berskala besar hendaknya bisa juga diselesaikan.”Kasus yang lebih besar membangun opini publik terkesan tetap jalan ditempat. Misalnya kasus pemerkosaan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur yang ada di Desa Banjar, sampai sekarang terlihat tidak jalan. Bahkan kita dala  kasua ini menghadirkan komisi perlindungan anak pusat yakni Sirait yang tujuannya untuk memotivasi Polres  Buleleng” ucap Harja Astawa, Kamis (11/10) di ruang kerjanya Jalan Mayor Metra Singaraja.
Sebagai koordinator pemerhati anak, pihaknya telah bersepakat untuk tidak mentolerir kejahatan besar pemerkosaan anak dibawah umur. Hanya saja upaya yang dilakukannya itu kurang mendapat respon secara maksimal. Padahal upaya ya g dilakukannya itu untuk menekan kejahatan yang sifatnya sangat luar biasa.”Nah, sekatang yang diungkap tindal pidana judi, pungli berskala kecol, lantas pu gli yang lebih besar kenapa nggak. Ada laporan masyarakat ya g melibatkan o,num pejabat desa terkait PTSL atau Prona kasusnya juga kami lihat masih mangkrak, tidak diungkap secara maksimal dengan hasil yang maksimal” ujar Harja Astawa.”Harapan kami, hal ini sebagai bahan evaluasi, mengingat kami melihat penegasan hukum tidak semata-mata dipakai sebagai pencitraan oleh aparat. Malahan presiden memotivasi dengan mengajak masyarakat untuk menekan angka kejahatan. Hal ini agar diikuti oleh pejabat yang berwenang untuk mengungkap kasus besar, bukan berarti kasus yang kecil tidak penting” urainya.
Lebih lanjut ia mengatakan mengenai kasus pemerkosaan anak dibawah umur yang ada di Desa Banjar, pihaknya di forum  membandingkan kasus ini dengan peristiwa Dukun Jago di Jawa. Dimana pelakunya menyekap korban yang masih dibawah umur yakni berusia 13 tahun. Dimana selama 15 tahun disekap dan diperkosa yang tidak ada saksinya, tetapi ada pembuktian bahwa sikorban disekap.”Korban disekap dan diperkosa tidak boleh keluar yang mengakibatkan korban trauma berat. Setelah terungkap pelakunya langsung di tahan dan diproses secara hukum” tutur Harja Astawa.”Nah, untuk kasus pemerkosaaan anak dibawah umur di Desa Banjar, visum ada, pengakuan pelaku ada dan bukti-bukti lain juga ada. Selanjutnya bagaimana kalau korban meniniggal, apakah kasusnya ditutup,….sudah barang tentu tidak kan. Dan kami di forum saat ini masih ,encari kesempatan u tuk bertemu dengan Kapolres Buleleng” tutupnya.

Pewarta : Gus Sadarsana

Editor     :  Hana Sutiawati