Made Dharma Satya Varuni

Denpasar (Metrobali.com)-

Advokat Perempuan di Bali Made Dharma Satya Varuni, mengecam berbagai tindak kekerasan dan tindak ketidakadilan lainnya yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap perempuan. Ia menyayangkan perempuan rentan menjadi korban tindakan yang tidak berpektif gender dan HAM dalam kehidupan sehari-hari.

“Berbagai kekerasan terhadap perempuan sudah jelas itu melanggar UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM. Perempuan tidak boleh diperlakukan diskriminatif dengan laki-laki,” kecam Satya Varuni di Denpasar, Rabu (10/12).

Berbagai Kekerasan terhadap perempuan, jelas Advokat muda yang tergabung dalam Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Bali ini, mencakup kekerasaan seksual, eksplotasi seksual anak, KDRT, Human Trafficking, dan sebagainya merupakan pelanggaran konvensi hak anak yang telah diundangkan dalam UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002.

Menurut Satya Varuni, peringatan HAM yang jatuh pada 10 Desember ini hendaknya menjadi momentum refleksi seluruh komponen masyarakat terkait dengan penghargaan terhadap HAM, khususnya perlakuan terhadap perempuan. Menurut dia, berbagai persoalan HAM yang terjadi di Indonesia selama ini salah satunya dipicu sikap pemerintah yang  belum mampu secara kritis menempatkan persoalan HAM sebagai hal prioritas yang harus diperjuangkan.

Peringatan HAM ini diharapkan menjadi titik balik keseriusan pemerintah dalam menuntaskan segala bentuk pelanggaran HAM yang senantiasa membelenggu masyarakat. Masyarakat, kata Satya Varuni, butuh kepastian dan keseriusan pemerintah dalam mengungkap kasus pelanggaran HAM yang seolah ditelantarkan, terutama kasus pelanggaran HAM yang terjadi pada perempuan.

Satya Varuni mengatakan, penanganan kasus yang menimpa perempuan dan pemenuhan hak-hak perempuan merupakan tanggung jawab konstitusional negara (negara) sebagai upaya penegakan HAM terhadap perempuan. “Menjadi tugas pemerintah dan para penegak hukum untuk memberikan perlindungan hukum terhadap perempuan,” katanya.

Diungkapkan Satya Varuni,
berbagai aturan hukum untuk perlindungan terhadap perempuan dan anak belum memadai. Menurut dia, perempuan yang menjadi korban menghadapi berbagai hambatan dalam proses hukum. Mirisnya, lanjut dia, tak jarang penegakkan hukum tidak berpihak pada perempuan yang menjadi korban kekerasan. “Keadilan di hadapan hukum terhadap perempuan sangat penting dalam uapaya menegakan HAM,” tegasnya.

Dijelaskan Satya Varuni, penegakan HAM dengan adanya persamaan di muka hukum telah diatur dalam UU yang memberikan jaminan terhadap pengakuan, perlindungan dan kepastian hukum bagi setiap orang.  Adanya program bantuan hukum, lanjut dia,  juga merupakan bagian terpenting dari perlindungan HAM. “Salah satu bentuknya adalah  adanya pembelaan atau pendampingan hukum dari seseorang advokat,” pungkas Satya Varuni. JAK-MB