Abdul Hamid Dipo Pramono

Denpasar (Metrobali.com) –

Pemahaman masyarakat terkait jaminan akses Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang termuat dalam UU No 14 Tahun 2008 masih rendah.

“Masyarakat masih dibawah 20 persen memahami akan jaminan keterbukaan informasi publik. Walaupun ini sudah lebih tinggi akan pemahaman undang-undang, tapi ini masihlah minim,” kata Abdul Hamid Dipo Pramono usai membuka media gathering Komisi Informasi Pusat di Inna Bali Veteran, Denpasar, Jumat (10/4).

Melalui gathering yang bekerjasama dengan media inilah, pihak KIP secara bersama-sama mensosialisasikan keberadaan dan peran komisi informasi. Sebab masih ada masyarakat yang tumpang tindih dalam mengartikan Komisi Infrormasi Publik (KIP) dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI‎).

“KIP ini sebenarnya sangat penting, karena pada dasarnya keterbukaan informasi publik sangat penting dan dijamin adanya. Sebab informasi publik ini adalah bermanfaat mendidik masyarakat sendiri,”ujar Pramono.

Selain itu ‎Pramono berharap, antara media dengan KIP bisa saling bersinergi meningkatkan angka pemahaman informasi publik. Sebab pemahaman masyarakat memang belum sepenuhnya sejalan dengan apa yang diharapkan.

“Persoalan terminologi dan sebagainya memang membuat agak sulit, apalagi secara spesifik KIP mengurus aspek yang cukup luas. Baik itu dari badan negara, publik, dan sebagainya,” ungkap Pramono.

Per‎wakilan Sekda Propinsi Bali, I Dewa Putu Eka Wijaya Wardana mengaku siap menyukseskan keterbukaan informasi publik. ebab hal tersebut merupakan momentum agar bisa menciptakan pers di Bali secara profesional, berkualitas dan bertanggungjawab sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Keterbukaan informasi publik menjadi salah satu indikator dalam good goverment, agar semua informasi penyelenggaraan negara menjadi terbuka. Namun pers harus tampil jujur, independent, bebas kapitalisme dan politik. Sesuai UU no 40 tahun 1995, dimana pers merupakan kontrol sosial, bukan sekedar lembaga ekonomi,” terang Wardana.

Karena sangat penting inilah, Komisi Informasi Publik (KIP) mensosialisasikan peran informasi publik, guna memahami hak masyarakat mendapatkan akses informasi publik guna mencerdaskan masyarakat sendiri. SIA-MB