Surat Edaran dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Buleleng
Buleleng, (Metrobali.com)-
Surat Edaran dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Buleleng terkait himbauan agar setiap perusahaan harus mampu menggaji tenaga kerjanya sesuai UMK sebesar Rp 1.650.000. Ternyata banyak perusahaan yng tidak mengindahkannya. Bahkan ada beberapa perusahaan, yang sengaja mensiasati kondisi tersebut, dengan melakukan perjanjian kerja langsung dengan tenaga kerjanya,/ Artinya kesepakatan kerja yang mencantumkan Gaji dibawah UMK, agar terhindar dari aturan yang ada.”
Dari 467 perusahaan yang ada di Buleleng, sekitar 50 persen perusahaan yang baru menerapkan UMK kepada Tenaga Kerja. Jumlah tenaga kerja di Buleleng ini mencapai 10.579 orang” Demikian diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Buleleng, Dra. Ni Made Dwi Priyanti Putri, Rabu (29/4) diruang kerjanya.
Lebih lanjut ia mengatakan yang lebih miris lagi tersiar kabar, salah satu perusahaan besar yang bergerak di bidang Industri, menggaji tenaga kerja berkisar Rp 600 ribu. Padahal, kami sudah melayangkan Surat Edaran dan menghimbau agar setiap perusahaan harus mampu menggaji tenaga kerjanya sesuai UMK. Namun fakta dilapangan, justru tidak menyesuaikan aturan yang ada” ungkap Dwi Priyanti Putri
Disamping itupula, Dwi Priyanti Putri tidak menampik, bahwa masih ada beberapa perusahaan yang belum menerapkan UMK sesuai standar di Buleleng. Hal itu terjadi tidak terlepas dari pendapatan yang diterima perusahaan. “Penerapan gaji sesuai UMK maupun dibawah UMK, harus sepengetahuan dari Disnakertrans, apapun permasalahan yang dihadapi perusahaan tersebut, baik itu masalah kesepakatan yang dibuat antara pekerja dengan pihak perusahaan” terangnya
Iapun mengungkapkan berdasarkan data yang dimiliki Disnakertrans Buleleng, sebanyak 7.603 orang yang masih berstatus pengangguran terbuka. Dimana orang yang menganggur penuh tanpa ada pekerjaan sama sekali. Sedangkan sebanyak 135.665 orang berstatus semi pengangguran yang bekerja tidak penuh.”Banyaknya angka pengangguran di Buleleng disebabkan faktor infrastruktur yang kurang memadai. Sehingga perekonomian tidak tumbuh dan banyak angkatan kerja yang tidak terserap” ucap Dwi Priyanti Putri.”Langkah-langkah yang kami ambil untuk mengurangi pengangguran, melalui program padat karya, yang melibatkan banyak tenaga orang. Selanjutnya melakukan pelatihan-pelatihan kerja, melalui Balai Latihan Kerja bekerjasama dengan sejumlah perusahaan” pungkasnya. GS-MB