Agustinus Nahak, SH. MH, Ketua DPD HAMI Bersatu Bali
Denpasar (Metrobali.com) –
DPD Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Bersatu Bali memberikan apresiasi yang tinggi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) penetapan status tersangka kepada  Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Rommy) yang diduga mengatur posisi jabatan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) di lingkungan Kementerian Agama di beberapa wilayah di Indonesia.
“kami juga memberikan apresiasi kepada pemerintah, dalam hal ini Presiden Joko Widodo yang tidak sekalipun mengintervensi jalannya kasus ini, ini cukup membuktikan beliau tidaklah tebang pilih jika masuk ke ranah hukum” kata Agustinus Nahak, SH. MH, Ketua DPD HAMI Bersatu Bali,  di Denpasar, Minggu (17/3/2019).
Pihaknya menghimbau kepada pemerintah dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat di parlemen agar membuat tata regulasi yang mengatur suatu aturan yang melarang suatu partai ikut serta dalam pemilu jika dalam perjalanannya pengurus partai sering terciduk KPK karena kasus korupsi.
“kami berharap dijatuhkan hukuman yang seberat-beratnya karena yang bersangkutan posisinya adalah pengurus partai yang seharusnya memberikan teladan yang baik kepada konstituennya namun ternyata bertolak belakang dari apa yang selama ini digaungkan,” tegas Nahak.
Budaya korupsi di indonesia sangat memperihatinkan, banyak sekali kepala daerah, DPRD/DPR yang di tangkap KPK dan juga pimpinan Parpol, apalagi tidak hanya korupsi uang bahkan markus (mark up kasus) proyek pemerintah, Ngatur jabatan di kementerian terkait ini sangat memalukan apalagi yang mengatur adalah seorang wakil pimpinan parpol tertentu.
“Pemerintah dalam hal ini , KPK harus bisa menerapkan hukuman mati bagi koruptor sehingga ada ketakutan orang untuk berbuat korupsi kalau hanya di hukum badan atau dengan hanya menyita beberapa aset yang kelihatan saja, Saya yakin hal itu tidak menimbulkan efek jera, permainan korupsi ini sudah sangat merajalela bahkan terang terangan, Indonesia sudah darurat korupsi sehingga hukuman mati dan pemiskinan bagi koruptor harus serius di terapkan jangan ada ‘eweuh pakeweuh’ dalam penegakan hukum terkait korupsi, Negara bisa bangkrut kalau mental oknum kepada daerah, DPRD/DPR RI dan pimpinan parpol memiliki mental korupsi.
HAMI Berharap, lanjut Nahak, Pemerintah harus makin serius dengan fenomena korupsi pejabat negara karena kalau tidak Negara ini bisa bangkrut dan hancur karena korupsi, “Kita juga tidak boleh membiarkan KPK bekerja sendiri masyarakat Indonesia harus mendukung dan membantu dengan minimal tidak korupsi dan juga membantu melaporkan apabila ada oknum pemerintah maupun swasta yang bermain dalam lingkaran korupsi, Korupsi sudah mengakar dan membudaya di Negara tercinta ini, jadi harus ada suatu gebrakan baru terkait dalam meberantas korupsi sehingga kedepan budaya dan mental korupsi ini bisa di hilangkan di Negara tercinta ini,” pungkas Nahak.
Pewarta : Hidayatullah