hamdan-zoelva-_130829111732-770

Jakarta (Metrobali.com)-

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menjelaskan proses pengajuan gugatan pelaksanaan Pilpres yang akan dilakukan Prabowo-Hatta dan tim koalisi merah putih pada hari ini.

“Jadi kalau daftar hari ini, kita akan periksa persyaratan-persyaratan dan kelengkapan permohonannya,” kata Hamdan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (25/7).

Dia mengatakan apabila telah lengkap, maka MK akan mengeluarkan akta permohonan sudah lengkap. Sebaliknya, jika belum lengkap, kepaniteraan MK akan memberikan waktu 1×24 jam untuk melengkapi.

Selanjutnya apabila permohonan sudah dianggap lengkap, maka MK akan mendaftarkannya di dalam buku registrasi perkara dan setelah itu akan dilakukan pemanggilan kepada para pihak, termohon, dan menyampaikan juga pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Sidang pertama direncanakan Rabu (6/8) untuk mendengarkan keterangan lisan dari pemohon untuk menjelaskan pokok-pokok permohonannya. Majelis hakim juga memberikan nasihat apabila permohonan perlu disempurnakan,” ujar Hamdan.

Hamdan mengatakan, jika permohonan perlu perbaikan, maka pemohon harus menyampaikan perbaikannya pada keesokan hari atau Kamis (7/8). Sedangkan sidang untuk menerima perbaikan permohonan dilakukan Jumat (8/8), sekaligus mendengarkan keterangan dan jawaban dari termohon, serta Bawaslu.

“Setelah itu adalah proses persidangan biasa untuk pembuktian, mendengarkan saksi-saksi dan bukti. Itu memakan waktu kira-kira tujuh hari kerja. MK sendiri membutuhkan waktu sekitar empat hari untuk menganalisa dan juga mempersiapkan putusan,” jelas Hamdan.

Pada hari ini Prabowo-Hatta bersama tim koalisi merah putih dijadwalkan akan mendaftarkan gugatan hasil rekapitulasi Pilpres ke MK.

Prabowo-Hatta dikabarkan telah mempersiapkan seluruh bukti-bukti yang akan digunakan untuk membuktikan adanya kecurangan dalam pelaksanaan Pilpres 2014. AN-MB