ilustrasi-_110707160048-386

Denpasar (Metrobali.com)-

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali menghukum pemakai sabu-sabu seberat 0,32 gram dengan terdakwa I Made Widiarta (34) selama enam bulan kurungan penjara.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar yang dipimpin Ketua Majelis hakim, M Djaelani, Kamis (4/12), terdakwa terbukti melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2000 tentang Narkotika.

“Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu untuk dirinya sendiri dan melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2000 tentang Narkotika,” ujar M Djaelani.

Sebelumnya terdakwa yang berprofesi sebagai artis pop Bali itu pernah dihukum dengan kasus yang sama di PN Gianyar pada 2009.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa ditangkap pada 12 Agustus 2014 pukul 22.00 Wita di depan toko swalayan di Jalan Tukad Petanu Nomor 27 Denpasar karena kedapatan menyimpan sabu-sabu seberat 0,32 gram.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa terdakwa sering menggunakan narkotika sehingga petugas langsung melakukan penyelidikan.

Dari hasil penggeledahan kepada terdakwa petugas menemukan satu gulung kertas tisu warna putih yang di dalamnya berisi dua paket sabu-sabu, masing-masing seberat 0,22 gram dan 0,10 gram.

Terdakwa juga sempat membuang barang bukti ketika petugas melakukan penangkapan kepada Widiarta.

Dalam penangkapan itu terdakwa mengakui barang haram itu dibeli dari Tu Aji yang dikenal melalui hubungan telepon seluler dan sampai saat ini masih buron.

Kepada petugas, terdakwa mengakui sabu-sabu tersebut rencananya akan digunakan sendiri dan saat dilakukan pemeriksaan urine didapat hasil positif megandung sediaan narkoba.

Akibat perbuatannya, terdakwa yang duduk dikursi pesakitan itu menyatakan menerima putusan majelis hakim. AN-MB