sidang 1

Denpasar, (Metrobali.com)-

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali menunda sidang yang mengagendakan pembacaan amar putusan terkait kasus Pembunuhan warga negara Inggris yang memiliki Paspor Australia, Robert Kevin Ellis (60), dengan terdakwa Julaikah Noor Aini.

“Sidang pembacaan amar putusan terpaksa kami tunda karena belum siap,” kata Ketua Majelis Hakim Gede Ginarsa, di Denpasar, Rabu (3/6).

Selain itu, hakim mengakui belum siapnya berkas putusan juga disebabkan karena pihaknya masih melihat beberapa pertimbangan yang harus diberikan kepada terdakwa.

Oleh sebab itu, pihaknya menyatakan akan menggelar sidang pembacaan amar putusan tersebut pada Rabu (10/6) nanti.

Sebelumnya terdakwa yang masih berstatus istri korban, Julaikah Noor Aini, dituntut hukuman 15 tahun penjara dalam sidang sebelumnya.

JPU menganggap perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap suaminya yang juga warga negara Inggris dan melanggar Pasal 340 KUHP jo pasal 55 KUHP.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa korban, Robert Kevin Ellis dibunuh di Vila Emerald di Jalan Karang Sari Nomor 5, Sanur, Denpasar Selatan, pada 19 Oktober 2014, Pukul 19.00 Wita.

Nur Elis secara sengaja dan berencana menghilangkan nyawa suaminya dengan menyewa lima eksekutor (terdakwa dalam berkas terpisah) karena kesal dengan sikap korban.

Terdakwa kesal dengan korban Robert Kevin Ellis karena suaminya suka bermain wanita dan sering bersikap buruk padanya.

Karena itu, terdakwa merencanakan ingin menghabisi nyawa suaminya tersebut yang menceritakan kepada pembantunya, Marlina Bela Zaghu (terdakwa dalam berkas terpisah) untuk mencari orang melakukan pembunuhan tersebut.

Kemudian, Feli menghubungi pacarnya, Andreanus Ngongo membicarakan rencana itu dengan Nur Ellis agar mencari orang lagi untuk melakukan pembunuhan.

Pada 15 April 2014, terdakwa Aril sudah menyiapkan orang untuk melakukan aksi pembunuhan dengan mengajak temannya, Marten.

Terdakwa, Marten akhirnya menghubungi Urbanus dan Yohanes untuk melakukan pembunuhan tersebut pada 19 Oktober 2014.

Setelah melakukan kesepakatan, Nur Ellis memberikan imbalan Rp150 juta, apabila berhasil membunuh suaminya hingga sampai membuang jenazahnya. AN-MB