Denpasar (Metrobali.com)-
 Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar menolak permohonan terdakwa korupsi dana bantuan sosial Kabupaten Tabanan I Wayan Sukaja mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.Ketua Majelis Hakim Sugeng Riyono, Senin, tidak mengizinkan Sukaja memeriksakan kesehatannya sebagai syarat utama menjadi caleg. “Kami menjalankan aturan bahwa caleg tidak boleh tersangkut kasus pidana,” katanya menjawab pertanyaan Sukaja melalui penasihat hukumnya, Made Kartika, Senin (22/4).Sugeng menjelaskan bahwa hal itu sudah diatur dalam undang-undang. “Kalau kami izinkan untuk apa? Jika undang-undang sudah mengatur seperti itu, maka dengan terpaksa tidak kami izinkan,” ucapnya.

Sementara itu, Made Kartika berusaha terus meminta pertimbangan hakim supaya memberikan kesempatan kepada kliennya untuk memeriksakan kesehatannya.

“Mengenai yang menentukan nantinya adalah dari Komisi Pemilihan Umum. Oleh karena itu kami mohon supaya majelis hakim mempertimbangkan hal ini,” ujarnya.

Perjalanan sidang lanjutan kasus korupsi dengan agenda duplik dari jaksa penuntut umum itu mendapatkan pengawalan ketat dari puluhan personel kepolisian setelah terjadinya insiden intimidasi kepada jaksa penuntut umum oleh para pendukung Sukaja.

Semua akses ke ruangan itu dijaga ketat oleh petugas kepolisian dari Polresta Denpasar.

Sidang berjalan lancar dan tertib. Sebagian besar pendukung sukaja berada di ruang persidangan dan duduk dengan cukup tertib mendengarkan pembacaan jawaban duplik.

Usai sidang massa kembali menumpahkan kekesalan dengan menunggu keluarnya jaksa dari Pengadilan Tipikor. Namun para pendukung membubarkan diri setelah polisi melakukan penjagaan. INT-MB