Ilustrasi : palu hakim

Denpasar, (Metrobali.com)-

Harapan membuka lagi kasus dugaan korupsi Al Maruf yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi (Maki) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) gagal. Pasalnya hakim tunggal PN Denpasar, I Made Pasek, Senin (17/2) menolak gugatan praperadilan sebagaimana dimohonkan MaKi dan LP3HI. Hakim beralasan ada kekurangan dalam gugatan praperadilan yang sudah kali kedua diajukan ini.
Dalam sidang putusan praperadilan tersebut, pihak pemohon diwakili tim kuasa dari Maki dan LP3HI yaitu John Korasa dkk. Sementara pihak termohon Kejari Denpasar diwakili jaksa Ni Luh Oka Ariani Adikarini dkk. Dalam putusan, hakim tunggal Made Pasek menyatakan menolak eksepsi dari termohon Kejari Denpasar.

Sementara dalam pokok gugatan, hakim menolak gugatan pemohon terkait Surat Penetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dalam perkara korupsi dana hibah di Yayasan Al Ma’ruf yang dikeluarkan Kejari Denpasar. “Membebankan seluruh biaya perkara kepada pemohon,” pungkas Made Pasek.
Ditemui usai sidang, Made Pasek membeberkan pertimbangan dalam putusannya. Salah satunya terkait kurangnya pihak termohon praperadilan. “Termohon praperadilan hanya Kejari Denpasar saja. Sementara Kejaksaan Agung tidak dimasukkan sebagai termohon dalam gugatan,” jelas Made Pasek yang sekaligus jubir PN Denpasar ini.
Selain itu, pihak-pihak yang diajukan dalam gugatan praperadilan juga kurang. “Pemohon hanya mengajukan praperadilan untuk satu tersangka saja. Padahal dalam rangkaian perkara ini kan ada tiga tersangka. Seharusnya semua dimasukkan,” jelasnya.
Kasi Pidsus Kejari Denpasar, Nengah Astawa yang hadir dalam sidang praperadilan tersebut hanya berkomentar singkat. “Kan tadi sudah sama-sama kita dengarkan putusannya. Memang seharusnya ditolak,” ujarnya singkat. Sementara itu, pihak pemohon Maki dan LP3HI diwakili John Korasa mengatakan akan memenuhi kekurangan dalam materi gugatan. “Kita akan ajukan lagi jilid tiga awal bulan depan, karena praperadilan tidak mengenal nebis in idem,”ujar John Korasa.
kasus dugaan korupsi ini berawal pada 30 Desember 2016 ketika H Miftah Aulawi Noor selaku ketua yayasan Al-Ma’ruf Denpasar mengajukan dana Ziarah Wali Songo dan pengadaan pakaian seragam pada APBD Perubahan tahun 2016.
Pengajuan bantuan dana ini dibantu H Mohamad Saifudin sebagai Pembina yayasan Al-Ma’ruf  dan Supeni Mayangsari. Pemerintah Kota Denpasar kemudian mengucurkan dana hibah sebesar Rp200 juta. Setelah dana cair, kegiatan yang direncanakan malah gsgal. Uang bantuan selanjutnya dikembalikan ke pemkot.
Polresta Denpasar yang mengendus dugaan korupsi ini melakukan penyelidikan dan akhirnya menetapkan 3 tersangka yaitu H. muhamad Saifudin, Supeni Mayang Supeni alias Bu Jero dan H. Miftah Aulawi. Namun usai pelimpahan tahap II Kejari Denpasar, memghentikan perkara ini. (NT-MB)