Denpasar (Metrobali.com)-

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar menunjuk penasihat hukum karena I Dewa Gede Ramayana selaku terdakwa kasus dugaan korupsi gaji guru honorer dan pegawai tidak tetap di Kabupaten Bangli menolak didampingi pengacara.

Namun dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (4/6), Ketua Majelis Hakim Erly Sulistyorini tidak menyebutkan nama penasihat hukum yang dimaksud.

Terdakwa yang menjabat sebagai Bendahara Pembantu Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Bangli itu terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dalam dugaan kasus korupsi gaji guru honorer dan pegawai tidak tetap.

Akibat penyalahgunaan wewenang yang dituduhkan terhadap terdakwa menyebabkan kerugian negara sekitar Rp130 juta.

Jaksa Penuntut Umum Wayan Eka Widyara mengatakan, terdakwa diduga telah melakukan korupsi gaji guru honorer dan pegawai tidak tetap di Kabupaten Bangli pada 2009.

Saat itu dianggarkan dana Rp8,88 miliar yang berasal dari APBD Kabupaten Bangli dengan numenkelatur kegiatan honorarium pegawai honorer dan pegawai tidak tetap untuk bulan Desember 2009.

Akan tetapi tidak dicairkan sekaligus namun bertahap dan ada yang tidak sampai ke LPH Widya Kumara sehingga menyebabkan kerugian bagi 229 pegawai tersebut yang totalnya sekitar Rp130 juta.

“Dana yang tidak sampai ke para guru dan pegawai tidak tetap itu telah digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa,” kata jaksa.INT-MB