Denpasar (Metrobali.com)-

Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar mulai menyidangkan perkara kepemilikan sabu-sabu seberat 0,17 gram dengan terdakwa I Wayan Parnama, Senin (11/11).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dewa Made Puspa, Jaksa Penuntut Umum M Ilham Putranto menjerat terdakwa dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Akibat perbuatannya itu, terdakwa dapat dipidana selama empat tahun hingga 12 tahun dan/atau denda sebesar Rp800 juta hingga Rp8 miliar,” ujar Ilham seusai membacakan surat dakwaan.

Meskipun dua saksi dari Polresta Denpasar, I Made Sukrawan dan Putu Agus, majelis hakim menunda sidang tersebut hingga Senin (18/11).

Dalam sidang tersebut, terungkap bahwa terdakwa ditangkap polisi di Jalan Buluh Indah pada 21 Agustus 2013 sekitar pukul 21.45 Wita karena kedapatan menyimpan sabu-sabu di kantong saku celananya.

Kepada petugas, Wayan Parnama mengaku akan menghisap sabu-sabu bersama wanitanya, Dewi. “Tetapi saya keburu ditangkap,” ujarnya.

Terdakwa mengakui membeli sabu-sabu tersebut dari seorang yang bernama Pak De yang kini masih buron. “Saya belum sempat menggunakan sabu tersebut,” ujarnya.

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa berdasarkan hasil tes urine dinyatakan negatif. Namun terdakwa tetap disidangkan atas kepemilikan barang “haram”tersebut. AN-MB