sidang kasus angeline
Denpasar (Metrobali.com)-
Ketua Majelis Hakim Edward Harris Sinaga memarahi terdakwa pembunuh Engeline, Margriet Christina Megawe. Hal itu terjadi manakala persidangan tengah mendengarkan kesaksian dari Kepala Sekolah SD 12 Sanur Denpasar, I Ketut Rutha.

Saat Hakim Edward tengah bertanya kepada Rutha, terdakwa justru berbisik-bisik kepada kuasa hukumnya. Hal itu tentu saja membuat Hakim Edward berang. “Apa terdakwa bisik-bisik. Terdakwa mendengarkan atau tidak,” bentak Edward, Selasa 17 November 2015.

Tak sampai di situ, Hakim Edward meminta Margriet serius mendengarkan keterangan saksi Rutha. “Jangan nanti ditanya kamu malah bingung. kamu mengganggu juga. Saudara tegang, saya juga tegang. jangan berbicara di sana. Jangan dibasehati terus,” ingat Edward.

Usai memarahi Margriet, Hakim Edward kemudian melanjutkan bertanya kepada saksi Rutha. Namun, sebelum kembali bertanya, saksi Rutha menyela kepada Hakim Edward. “Mohon maaf yang mulia, apakah saya bisa minum dulu,” kata Rutha membuat seluruh pengunjung sidang tertawa.

Hakim Edward kemudian mempersilakan saksi Rutha untuk minum. “Silakan minum, kasih dia air. Tapi sebentar dulu, saya skorsing dulu sidangnya,” katanya.

Usai saksi Rutha minum, Hakim Edward kembali mengajukan pertanyaan. “Sidang kita lanjutkan ya. Tapi sebentar, saya cabut dulu skorsingnya. Tadi diskorsing ya,” demikian Hakim Edward. JAK-MB