Majelis hakim dan penuntut umum temui terdakwa Wakil di RS Bali Jimbaran.

Denpasar, (Metrobali.com)-

Majelis Hakim PN Denpasar, Esthar Oktavi (ketua), Kony Hartanto dan Heriyanti, (keduanya anggota) yang memeriksa dan mengadili perkara penipuan,penggelapan dan TPPU penjualan tanah di Balangan,Badung mendatangi RS Bali Jimbaran, Kamis (28/11). Kedatangan majelis hakim disertai panitera pengganti dan tim penuntut umum, Ketut Sujaya, Eddy Artha Wijaya dan Martinus tersebut untuk memeriksa dan memastikan kondisi salah seorang terdakwa kasus tersebut diatas atas nama Wayan Wakil. Sementara Wayan Wakil didampingi penasihat hukumnya, Agus Sujoko, Pande Made Sugiartha, I Made Sugiarta dan Anisa Defbi Mariana. Hadir juga anak Wakil dan ayahnya Made Rame. “Kedatangan kami untuk mengecek dan memastikan kondisi terdakwa Wayan Wakil yang dirawat di rumah sakit ini,”ujar hakim Esthar Oktavi.
Dalam kunjungannya ke rumah sakit itu, hakim Esthar Oktavi menyerahkan surat penetapan pembantaran Wayan Wakil ke tim penuntut umum. “Surat pembantaran ini berlaku sejak kemarin tetapi baru kami serahkan pada penuntut umum dan kuasa hukum hari ini sambil kita adakan pemeriksaan di rumah sakit ini,” sambung Esthar Oktavi.
Rombongan hakim dan penuntut umum ini sempat masuk ke kamar perawatan Wakil namun hanya beberapa menit. Usai menyerahkan surat pembantaran, majelis hakim dan penuntut umum meninggalkan ruang perawatan di lantai dua. Selama dalam kamar perawatan, hakim maupun jaksa hanya melihat Wakil yang tergolek lemas di tempat tidur, tanpa bicara sepatah katapun. Tampak dari raut wajah para penegak hukum kaget melihat tubuh Wakil yang menghitam, dengan kaki terbalut kain. “Udah jangan dibuka penutupnya,”kata Esthar Oktavi.
Wakil yang menderita diabetes akut serta komplikasi jantung dan paru itu pun hanya bisa menatap rombongan ini sambil meneteskan air mata. Sesuai keterangan dokter Siswandi,Sp.Pd, sebagaimana disampaikan ke hakim, Wakil memang memerlukan perawatan di rumah sakit. Kondisi kesehatan Wakil terus menurun sejak seminggu lalu. Karena itu, Wakil sudah beberapa kali tidak mampu hadir di persidangan.
Koordinator penuntut umum Ketut Sujaya menerangkan, dalam penetapan majelis hakim disebutkan pembantaran Wayan Wakil, berlaku sejak 26 November 2019 sampai sembuh di RS Bali Jimbaran.
Hakim juga memerintahkan penuntut umum untuk melaporkan kembali kepada majelis hakim kondisi kesehatan/ kesembuhan terdakwa untuk menentukan persidangan berikutnya.
Sebagai pertimbangan hakim disebutkan adanya surat keterangan dr. Siswandi Sp.Pd, RS Bali Jimbaran tertanggal 26 November 2019 yang isinya membenarkan Wayan Wakil sedang dirawat di RS Bali Jimbaran. Selain itu adanya permohonan jaksa secara lisan dengan alasan terdakwa menderita sakit sesuai pertimbangan yang dikemukakan dokter. “Itu isinya penetapan pembantaran dari hakim.dan kami kesini untuk memastikan kondisi terdakwa Wayan Wakil, ” ujar Sujaya.
Agus Sujoko selaku kuasa hukum Wayan Wakil, mengapresiasi majelis hakim dan tim penuntut umum yang bersedia melakukan pemeriksaan setempat. “Kami tidak tutupi, hakim dan jaksa sudah bisa melihat langsung kondisi Wakil, bicara saja susah, pernafasan perlu bantuan, infus tidak boleh lepas,”tandas Agus Sujoko. (NT-MB)