Denpasar (Metrobali.com)-

Tiga orang hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang menangani kasus Nenek Loeana Kanginnadhi (77), terdakwa kasus dugaan penipuan tanah, digugat secara immaterial sebesar Rp100 miliar oleh sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) Amanah Mulya asal Kabupaten Malang, Jawa Timur.

“Kami melayangkan gugatan terhadap tiga oknum hakim itu sebagai bentuk keprihatian atas penerapan praktek hukum yang dipaksakan,” ungkap Ketua LSM Amanah Mulya, Sampun Prayitno, usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (23/7).

Ketiga hakim yang digugat Prayitno yaitu John Tony Hutauruk, P Saragih dan Firman Panggabean. Gugatan itu akan disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Denpasar. Ia menganggap praktek penerapan hukum yang dipaksakan oleh tiga hakim yang digugat tersebut melanggar aturan Mahkamah Agung (MA) dan melanggar HAM.

Menurut Prayitno, seseorang dengan usia di atas 75 tahun seperti nenek Loeana seharusnya tidak dapat disidangkan. Baginya, perlakuan ketiga hakim yang menangani perkara hukum tersebut sangat tidak manusiawi dan sangat jelas melanggar hak asasi manusia (HAM).

Tidak hanya itu, penerapan hukum yang dilakukan para hakim itu sudah melawan proses hukum. Untuk itu pihaknya akhirnya membuat gugatan terhadap mereka. “Kami bukan menggugat semua hakim di pengadilan negeri ini, namun hanya oknum saja yang menangani kasus pidana tersebut,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, nenek Loeana, terdakwa kasus dugaan penipuan penjualan tanah bernilai sekitar satu juta dolar AS, dihadirkan untuk mengikuti persidangan perdana walaupun dalam kondisi sakit keras dan kakinya lumpuh. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, pada Selasa 26 juni 2012 lalu, terdakwa hanya bisa berbaring di tandu pasien beroda (strecher).

Akibat kasus hukum yang membelitnya, nenek renta mantan Konsul Denmark tersebut kini sakit-sakitan dan tak berdaya serta hingga kini menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah, Denpasar. BOB-MB