persidangan 1
Buleleng (Metrobali.com)-
Kasus hutang Pemkab Buleleng kepada UD. Serba Jaya Singaraja sebesar Rp 94.479.750, atas pembelian Alat Tulis Kantor (ATK) sejak tahun 2008 hingga tahun 2012, yang dilakukan bagian Aset Daerah, Kamis (15/1) memasuki persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja..
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Haronu Patriaji, diminta antara pihak penggugat dan tergugat melakukan mediasi melalui Hakim Mediasi.”Sebelum permohonan sidang ini diajukan dan masuk ke dalam tahap persidangan. Kami minta terlebih dahulu dilakukan mediasi” ucapnya tegas.
Permintaan dari hakim ketua ini, bak gayung bersambut. Dimana pihak penggugat yakni Ketut Surya Tanaya sebagai Owner UD. Serba Jaya melalui kuasa hukumnya Nyoman Sardana dan pihak tergugat dari Bupati Buleleng melalui kuasa hukumnya dari pihak Kejaksaan Negeri Singaraja Triningsih, menunjuk Eka Ratna Widiastuti sebagai Hakim Mediasi.
Hakim mediasi Eka Ratna Widiastuti mengatakan, dirinya  ditunjuk sebagai hakim mediasi, dengan maksud untuk mencari jalan tengah dalam mencapai kesepakatan bersama. “Tenggang waktu yang diberikan sesuai prosedur, ditentukan 30 hari masa mediasi, dan dapat diperpanjang 14 hari” terangnya,” Apabila dalam upaya mediasi ini menemui kegagalan, maka sudah barang tentu diajukan kembali ke majelis hakim, untuk menjalani persidangan lebih lanjut,” imbuh Eka Ratna Widiastuti.
Bagimana komentar kuasa hukum antara pengggugat dan tergugat?
Nyoman Sardana selaku Kuasa Hukum penggugat mengaku pihaknya siap aja untuk melakukan mediasi, kembali kepada tergugat saja dalam hal ini.”Kapan aja kami siap. Kami menunggu kesiapan tergugat aja” ucapnya.
Berita sebelumnya Pemkab Buleleng diduga memiliki hutang dengan total nilai Rp 1,5 miliar. Dengan rincian Bagian Asseta daerah sebesar Rp94.479.750. Bagian Perwat terkait hutang pada Tahun 2008 sampai 2011 senilai Rp 400 juta. Menggugat Bagian Perlengkapan senilai Rp 400 juta pada periode yang sama. “Jadi totalnya sekitar Rp 1,5 miliar hutang piutang Pemkab Buleleng yang belum dibayar. Untuk sementara ini, kami menggugat Bagian Aset Daerah dulu,” pungkas Sardana. GS-MB