ilustrasi-_110707160048-386

Denpasar (Metrobali.com)-

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menghukum Ady Wijaya selama 46 bulan penjara karena melakukan penipuan kepada 1.877 nasabah dengan total kerugian mencapai Rp3,3 miliar.

Dalam sidang putusan yang dipimpin Hasoloan Sianturi di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (29/9), menyatakan bahwa terdakwa terbukti melangar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang mengakibatkan orang lain mengalami kerugian.

“Terdakwa terbukti melangar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP yang mengakibatkan seseorang mengalami kerugian Rp3,3 miliar,” ujar Hasoloan dalam sidang yang dihadiri JPU, Gede Budi Suardana.

Hal memberatkan terdakwa bahwa melakukan penipuan secara sistematis intelektual melalui iklan koran, Bali tv, seminar-seminar. Kemudian, yang meringankan putusan terdakwa karena belum pernah dihukum.

Dalam sidang tersebut, sebelum dibacakan amar putusan oleh Majelis Hakim, terdakwa sempat mengajukan pembelaan atau pledoi melalui penasehat hukumnya, Dwi Hariyanto yang meminta dibebaskan dari segala dakwaan JPU tersebut.

Namun, Hakim tetap meyatakan terdakwa terbukti melakukan penipuan uang nasabah dengan iming-iming pinjaman modal secara berlanjut.

Dalam sidang sebelumya, terdakwa yang merupakan Direktur Utama PT Futurindo Ventura Sejahtera dalam persidangan terbukti melakukan tipu muslihat kepada nasabah dengan mempromosikan program bantuan modal usaha melalui media cetak, media elektronik dan seminar.

Dalam promosinya itu, terdakwa memberikan modal usaha dengan jumlah miliaran rupiah tanpa ada jaminan. Namun, nasabah cukup menyetor jaminan penilaian management (JPM) sebesar 20 persen dari nilai pinjaman.

Nasabah yang sudah mendaftar dijanjinkan dana akan cair dalam dua tahap yakni tahap I akan dicairkan dalam waktu 48 hari kerja terhitung sejak nasabah menyetor JPM senilai 40 persen dari jumlah pinjaman.

Sedangkan pencairan tahap II dilakukan 48 hari kerja sejak pencairian tahap I yaitu sebesar 60 persen dari total pinjaman. Namun, dengan catatan nasabah memenuhi hasil survei dan analisa perusahaan.

Selain itu, nasabah juga dijanjikan apabila terjadi keterlambatan pencairan dana, maka akan diberikan konpensasi sebesar 0,2 persen perhari keterlambatan.

Atas janji-janji tersebut, korban tertarik mendapatkan bantuan modal itu sehingga korban mau menyetor dana JPM sebesar 20 pesen dari modal yang akan dipinjam melalui PT Futura.

Namun, setelah nasabah memenuhi semua persyarat tersebut dalam waktu 48 hari, PT Futura belum juga memenuhi janji kepada nasabah sehingga pencarian tahap II tidak pernah ada.

Selain itu, seluruh berkas perkara dikembalikan kepada penyidik Polda Bali untuk digunakan dalam perkara dengan tersangka General Manager (GM) PT Futura, Rudy Sanjaya yang juga adik kandung terdakwa yang kini berstatus masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas putusan dari Hakim tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. “Saya pikir-pikir dulu majelis hakim,” ujar Ady Wijaya. AN-MB