penjara

Denpasar (Metrobali.com)-

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, menghukum dua pencuri benda-benda sakral atau ‘pratima’ di Kabupaten Badung, Bali, Abdur Razak (50) dan Istianah (28) masing-masing selama dua tahun penjara, Rabu (3/6).

“Kedua terdakwa terdakwa terbukti melawan hukum melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan melanggar Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP,” kata Ketua Majelis Hakim Gede Hariadi saat membacakan amar putusan, di Denpasar.

Vonis majelis hakim kepada kedua terdakwa tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut masing-masing selama tiga tahun penjara dalam sidang sebelumnya.

Hal yang meringankan hukuman terdakwa karena menyesali perbuatannya dan tidak mengulangi perbuatanya lagi, dan belum pernah dihukum.

Terdakwa, Abdur Razak bersama Somad (DPO) melancarkan aksinya bersama seorang temannya Somad (DPO), pada November 2012, dengan cara melompat dan membobol Pura Dalem Surya, Pura Gunung Agung, maupun Pura Desa, di Desa Baha, Mengui, Badung untuk mengambil benda-benda sakral.

Istianah yang bertugas mengantar pelaku ke lokasi pencurian dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario DK-7385-UN.

Abdur Razak dan Somad (DPO) kemudian meloncat tembok pura dan membongkar kotak kayu yang berada di “pelinggih gedong” atau tempat penyimpanan benda sakral yang ada pada Pura Dalem Surya dengan menggunakan linggis.

Seketika itu juga terdakwa mengambil benda sakral berupa arca berbentuk lembu, dan arca berbentuk singa, arca berbentu dewi berlapis emas, 14 bunga emas, dan benda berbentuk muka dewi berlapis perak (perarai).

Kemudian, terdakwa Abdur Razak bersama temannya itu, berpindah lokasi ke Pura Gunung Agung, dan Pura Desa bersama Istianah berhasil mengambil uang kepeng asli (empat ikat) berisi 200 biji, dengan cara merusak atau membongkar tempat penyimpanan ‘pratima’ itu.

Benda-benda sakral yang dicuri terdakwa tersebut dijual ke Toko Citra Mas, dengan harga total Rp1,5 juta. Kemudian, uang hasil pencurian itu dibagikan kepada ketiga pelaku dengan masing-masing mendapat Rp500 ribu. Akibat perbuatannya, masyarakat Desa Baha mengalami kerugian Rp22 juta. AN-MB