Gianyar, (Metrobali.com)

 

Majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, SH., MH, dan didampingi oleh Wawan Edy Prastiyo, SH., MH, dan Ni Luh Putu Partiwi, SH., MH, membebaskan Terdakwa Ni Wayan Putri Lestari Dewi, mantan teller PT. BPR Suryajaya Ubud, yang dituduh melakukan perbuatan merugikan bank hingga 7 miliar, karena JPU tidak mampu membuktikan bahwa terdakwa yang melakukan perbuatan tersebut. Hal tersebut tertuang dalam Putusan setebal 200 halaman lebih yang dibacakan di Ruang Sidang Chandra, Pengadilan Negeri Gianyar pada hari Selasa, 12 Mei 2020. Hadir penasehat hukum terdakwa I Wayan ‘Gendo’ Suardana, SH, I Wayan Adi Sumiarta, SH., M.Kn bersama I Made Juli Untung Pratama, SH., M.Kn, dari Gendo Law Office.

 

Dalam putusannya, atas fakta-fakta yang ditemukan saat berlangsungnya persidangan, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didalilkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaannya. “memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan setelah putusan ini dibacakan”, ujar hakim wawan saat membacakan putusan.

 

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh ketua majelis, memutus bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dampai alternatif kelima Penuntut Umum, membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum, memerintahkan terdakakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan diucapkan, memulihkan hak-hak dan harkat serta martabat terdakwa, serta membebankan biaya perkara kepada negara. Atas putusan majelis hakim tersebut, JPU menyatakan masih pikir-pikir.

Usai sidang, Gendo menegaskan bahwa putusan dari majelis hakim tersebut patut disyukuri karena putusan tersebut bukan hanya untuk kepentingan terdakwa, melainkan untuk kepentingan publik, sehingga putusan ini membuktikan bahwa relasi yang lebih kuat tidak selamanya bisa semena-mena. Lebih lanjut, dari putusan majelis hakim menunjukkan bahwa keadlian hukum di indonesia masih ada. Melalui putusan ini, orang yang tidak dapat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, patut dibebaskan karena sesuai dengan prinsip hukum pidana yang menyatakan lebih baik membebaskan 1000 orang yang bersalah daripada menghukum orang yang tidak bersalah. “Hari ini kami saksikan peristiwa itu”, tegasnya.

Lebih jauh, Gendo juga mengucapkan rasa hormatnya kepada Majelis Hakim yang memutus perkara tersebut. Gendo menyampaikan bahwa majelis hakim dalam memutus perkara ini menguras energi dan pikiran, sehingga putusan yang dihasilkan memiliki arti yang besar dalam penegakan hukum di Indonesia. “Saya mengapresiasi Putusan dari Majelis Hakim, memberi hormat setinggi-tingginya karena putusan tersebut dapat memberi harapan penegakan hukum yang berkeadilan kepada publik”, ujarnya.

Saat putusan dibacakan dan menyatakan Putri tidak besalah. Nampak mata penasehat hukum berkaca-kaca dan sesaat setelah sidang dinyatakan ditutup, para pengacara dan terdakwa berpelukan. Editor : Hana Sutiawati